Lihat ke Halaman Asli

GPI NEWS

Segala Informasi Tentang Kabupaten Subang Dan Sekitarnya

Kurang Patuhnya Parpol di Subang Terhadap Perundang-undangan

Diperbarui: 12 Februari 2024   09:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari lagi seluruh warga Indonesia khususnya warga subang akan menggunakan hak pilihnya di TPS masing masing yang sudah disediakan oleh penyelenggara pemilu yakni tanggal 14 Februari 2024, dan kini memasuki masa tenang pemilu terhitung tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. 

KPU Subang dalam melakukan tahapan pemilu sudah melakukan koordinasi kepada peserta pemilu melalui rapat rapat khusus tentang tahapan pemilu, begitupun dengan Bawaslu Subang sudah melakukan koordinasi dan pemberitahuan terhadap peserta pemilu yakni semua partai politik tentang tahapan pemilu, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh KPU Subang ataupun oleh Bawaslu Subang bahwa memasuki masa tenang pemilihan umum tidak boleh ada aktifitas kampanye berupa apapun, baik itu sosialisi di lapangan ataupun melalui alat peraga dan media sosial. Namun dengan kurangnya kapasitas SDM yang ada di penyelenggara pemilu menjadi kurang efektifnya penertiban aktifitas kampanye terutama penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah bertebaran di kabupaten subang. 

Walaupun pada hari pertama masa tenang pemilu, Bawaslu Subang langsung bergerak aktif dengan dibantunya pihak Satpol PP dalam penertiban APK tersebut (Minggu, 11/2/2024). 

Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang yang diwakili oleh Diny Khoerudin yang biasa disapa kang pidi selaku Ketua Umum PD GPI Kab.Subang pun menanggapi bahwa adanya APK yang masih belum ditertibkan dibeberapa titik Kabupaten Subang yaitu kurang patuhnya peserta pemilu atau partai politik terhadap Pasal 1 Nomor 36 Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Ternyata masih banyak juga partai politik yang jadi peserta pemilu yang tidak patuh terhadap undang undang, dan ini membuktikan bahwa setiap tahun politik, semua partai politik ini melanggar perundang undangan dan perlu adanya tindakan tegas dari penyelenggara pemilu, jangan sampai dibiarkan terus sikap politik mereka yang melakukan pelanggaran perundang undangan" ungkap Diny (Senin, 12/2/2024). 

Dalam hal ini, Diny pun menambahkan bahwa Satpol PP yang telah di koordinasi oleh penyelenggara pemilu / Bawaslu Subang kurang efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga sikap ketidak patuhan dari partai politik dalam melanggar Pasal 1 Nomor 36 UU No.7 Tahun 2017 yang masih memasang Alat Peraga Kampanye tidak ditindak tegas. 

Seluruh Pengurus dan Kader Pimpinan Daerah GPI Kab.Subang berharap adanya tindakan tegas dari pihak penyelenggara pemilu beserta pemangku tugas penertiban ini bisa memberikan tindakan tegas terhadap para peserta pemilu atau partai politik yang masih melanggar perundang undangan sehingga menciptakan siklus politik yang bersih dan profesional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline