Sangat disayangkan sekali, apabila Lembaga antirasuah sekaliber KPK secara gegabah dan sembrono mengeluarkan statement kepada khalayak bahwa "DENGAN TIDAK ADANYA NIAT JAHAT" dari seseorang maka proses hukum tidak bisa diteruskan, sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Selasa, 29 Maret 2016[tempo.com] "Kami harus benar-benar yakin kalau di dalam kasus itu ADA NIAT JAHAT, kalau hanya *(1)KESALAHAN PROSEDUR, tapi (2)TIDAK ADA NIAT JAHAT, ya, susah".
Pernyataan tersebut didukung Komisioner KPK lainnya. "Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu BERNIAT MERUSAK, MENGAMBIL KEUNTUNGAN, atau MERUGIKAN NEGARA," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di tempat yang sama.
*penambahan angka dalam kurung dan huruf kapital dari penulis.
Hellooowww....
Canggih sekali mesin sampean itu pak, sampai bisa mendeteksi niat seseorang.
Oke pak wakil, sekarang kita bedah statement (ngawur) sampean itu dengan menggunakan logika (yang ngawur juga) a la Kenthirisme.
(2)TIDAK ADA NIAT JAHAT