Lihat ke Halaman Asli

Nasib Jakarta tanpa Gubernur Jokowi

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan ini muncul begitu saja dibenak saya saat menyadari bahwasannya salah satu syarat seorang Pejabat Negara menjadi Capres atau Cawapres adalah harus mengundurkan diri dari jabatannya. (sumber: Pasal 6 ayat 1 UU 42 Tahun 2008)

Jika Jokowi yang saat ini masih menjadi Gubernur Jakarta secara resmi diajukan sebagai Calon Presiden oleh PDIP dan Parpol lainnya (Koalisi) ke KPU, maka dipastikan beliau harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai Gubernur Jakarta. Selanjutnya kemungkinan besar dan logis Ahok akan naik pangkat mengisi Jabatan tersebut.

Apabila nantinya Jokowi memenangkan suara Rakyat pada Pilpres sehingga naik pangkat menjadi Presiden, maka Jakarta semakin leluasa untuk diperbaiki oleh Ahok dengan dukungan Presiden baru yang mantan Gubernur Jakarta yaitu Jokowi.

Namun bagaimana perjuangan Ahok atau bagaimana nasib Jakarta nantinya bila Jokowi gagal memenangkan suara Rakyat pada Pilpres yang artinya gagal menjadi Presiden RI ?

Wallahhu a’lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline