10 YouTuber pembuat konten video horor yang dilaporkan pada Rabu (12/10/2022) berhenti diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Dikatakan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan kasus pidana.
Saat itu Erma pemilik rumah kosong tersebut-ahli warisnya, kaget saat melihat rumah orang tuanya yang telah wafat dijadikan sebuah konten YouTube dan didalam videonya rumah yang sudah tidak dihuni tersebut kondisinya dalam keadaan berantakan.
Tetapi setelah kasus tersebut dilaporkan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus dan kemudian dihentikan karena bukan kasus tindak pidana.
"Dalam kasus ini unsur pada Pasal 363 KUHP tidak terpenuhi karena pelapor tidak memiliki keabsahan yang kuat dan jelas untuk melaporkan kasus tersebut. Seharusnya pelapor bisa menunjukkan bukti mengenai barang-barangnya yang hilang"ujar Ibrahim.
Berdasarkan penjelasan Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar, mengenai pembuatan dan pengimplementasian pasal baru itu, Apakah pasal tersebut benar-benar diperlukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H