Lihat ke Halaman Asli

Penyelidikan terkait Para 10 YouTubers Berhenti Diselidiki oleh Polda Jawa Barat

Diperbarui: 20 Oktober 2022   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

10 YouTuber pembuat konten video horor yang dilaporkan pada Rabu (12/10/2022) berhenti diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Dikatakan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan kasus pidana. 

Saat itu Erma pemilik rumah kosong tersebut-ahli warisnya, kaget saat melihat rumah orang tuanya yang telah wafat dijadikan sebuah konten YouTube dan didalam videonya rumah yang sudah tidak dihuni tersebut kondisinya dalam keadaan berantakan.

Tetapi setelah kasus tersebut dilaporkan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus dan kemudian dihentikan karena bukan kasus tindak pidana.

"Dalam kasus ini unsur pada Pasal 363 KUHP tidak terpenuhi karena pelapor tidak memiliki keabsahan yang kuat dan jelas untuk melaporkan kasus tersebut. Seharusnya pelapor bisa menunjukkan bukti mengenai barang-barangnya yang hilang"ujar Ibrahim.

Berdasarkan penjelasan Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar, mengenai pembuatan dan pengimplementasian pasal baru itu, Apakah pasal tersebut benar-benar diperlukan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline