ICW mengumumkan ada 183 kasus korupsi di berbagai desa yang tersebar di berbagai wilayah indonesia, tindakan korupsi diperparah dengan tidak pahamnya masyarakat desa tentang birokrasi pemerintahan desa. Masyarakat di desa hanya paham bahwa pemerintahan desa itu untuk meminta surat keterangan domisili, surat pengantar membuat ktp, surat keterangan tidak sengketa tanah untuk membuat sertifikat tanah.
Lebih khusus masyarakat desa-desa yang berada di kabupaten cirebon. Mereka tidak tahu menahu tentang birokrasi desa-desa mereka sendiri yang mengakibatkan banyak penyelewengan yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
Sebab itu kota cirebon sebagai kota berkembang sangat rentan adanya korupsi dengan tidak pekanya masyarakat desa. Dalam 2015-2018 ada beberapa kasus korupsi di desa-desa kabupaten cirebon, pertama desa cipanas kec. Dukupuntang kab.cirebon. Kedua, desa curug wetan kec. Susukanlebak kab. Cirebon, desa winong kec.arjawinangun kab. Cirebon. Ketiga,desa Leuweunggajah, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon.
Pada tahun 2018 kejari sumber kabupaten cirebon membeberkan kasus korupsi, 7 kasus dalam proses penyelidikan, 2 kasus dalam proses penyidikan, dan 7 kasus dalam proses persidangan, dan 3 kasus dalam upaya hukum. Hal tersebut menandakan kabupaten cirebon zona merah korupsi dana desa dari data icw yang 183 kasus korupsi, kabupaten cirebon masuk dalam daftar 183 kasus yang tersebar di indonesia dan menyumbangkan koruptor dana desa yang paling banyak.
Padahal setiap tahun bantuan itu turun dari pemerintah pusat melalui kabupaten masing-masing. Mulai dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana desa. Dana desa digunakan sesuai program pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian desa. Kementerian desa setiap tahun mengeluarkan peraturan untuk mengprogram dana desa tersebut agar tepat sasaran dan berguna, setiap tahun permendes itu selalu berubah program dalam membelanjakannya.
Dana alokasi umum atau bisa disebut dana perimbangan digunakan untuk program operasional pemerintahan desa dalam kegiatan satu tahun, dalam satu tahun itulah desa menggunakan dana ini untuk kegiatan-kegiatan di desa seperti rapat warga dan operasional kegiatan desa.
Sedangkan dana alokasi khusus atau sering disebut dana bantuan dari pemerintah kabupaten atau propinsi. Dana ini biasanya digunakan untuk keperluan khusus seperti acara perayaan hari besar nasional, hari perayaan hari besar keagamaan itu didanai oleh pemerintah desa dalam memeriahkan kegiatan-kegiatan tersebut.
ICW juga menuturkan bahwa 12 tindakan korupsi yang dilakukan oleh Oknum pejabat desa, diantaranya: dana desa dipinjamkan oleh aparat desa dengan kepentingan pribadi, membuat anggaran diatas harga pasar, penggelembungan honorarium untuk para pejabat desa hal ini yang sering digunakan oleh para oknum pejabat desa. Penggelembungan (mark up) dana untuk membeli alat tulis kantor. Membuat laporan fiktif yang dilakukan oleh para oknum pejabat desa.
Untuk itu masyarakat desa seharusnya peka terhadap lingkungan tinggalnya. Karena masyarakat bagian dari masyarakat itu sendiri, agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia bisa terealisasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H