Lihat ke Halaman Asli

Syukron

Akademisi hukum

Hemas Sang Ratu yang Membolos

Diperbarui: 23 Desember 2018   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Detik.com

Dilansir dari detik bahwa hemas diberhentikan dari DPD RI dan untuk bisa kembali ke kursi DPD RI hemas diminta meminta maaf kepada semua anggota sidang paripurna dan meminta lewat media tetapi tanggapan hemas menolak permintaan tersebut. Penyebab hemas dipecat dari DPD RI karena sudah membolos sebanyak 12 kali dalam sidang paripurna.

Tidak ada alasan yang pasti kenapa hemas enggan meminta maaf, malah beliau ingin melawan melalui jalur hukum atas pemecatanya. Kenapa hemas sering membolos? ada suatu dugaan dari pernyataan hemas bahwa dia sudah tidak menerima dana reses sejak tahun 2017, namun hal ini bertolak belakang dari pernyataan ketua DPD RI beliu masih menerima.

Mungkin ada pemberhentian pemberian dana reses yang dilakukan DPD terhadap hemas dikarenakan beliau tidak pernah masuk sidang, dari 85 sidang hemas tidak masuk persidangan sebanyak 80 kali, sakit 1 kali dan tanpa keterangan 2 kali. Berarti hemas hanya masuk 2 kali persidangan, kemanakah beliau selama ini?

Terindikasi hemas terlalu sibuk mengurusi perusahaan keraton yogyakarta, dilansir dari aktual bahwa perusahaan keraton jogja ada 10 perusahaan, diantaranya: PT. Madubaru PG Madukismo, berlokasi di Kasihan Bantul diperusahaan ini putrinya menjabat sebagai komisaris utama , PT. Yarsilk Gora Mahottama, berlokasi di Imogiri Bantul. 

GKR Mangkubumi memimpin perusahaan penghasil benang sutera ini sebagai Direktur Utama, PT Jogja Magasa Iron, berlokasi di Wates Kulonprogo. GKR/Pembayun  menjabat sebagai Komisaris dan BRM Haryo Seno sebagai Direktur Utama.

Sebagai seorang ratu hemas pastinya ikut membantu perusahaan keraton jogja,meskipun tidak secara langsung dipimpin oleh beliau. Karena semua perusahan tersebut semuanya milik keraton jogja. 

Tidak dilarang untuk membantu perusahan keluarga namun sebagai DPD RI tidak sepantasnya bolos sindang, harus bisa menempatkan diri  sebagai warga negara indonesia dan sebagai orang ratu yang dihormati oleh rakyatnya. Hal ini menandakan bahwa hemas tidak secara proporsional dalam menempatkan dirinya sebagai warga negara indonesia yang diamanati sebagai DPD RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline