Tips Aman Transaksi Properti
Pertama, pengecekan keabsahan sertipikat tanah di kantor BPN
Kedua, memastikan bahwa di penjual adalah orang berhak atas properti tersebut.
Ketiga, meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat untuk memastikan apakah properti tersebut dalam sengketa atau tidak.
Keempat, meminta advis planing dari Kantor Dinas Tata Kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukasn di lokasi tersebut.
Kelima, memeriksa IMB untuk memastikan apakah renovasi sudah sesuai dengan IMP perubahannya.
Hukum Waris Tentang Adopsi Anak
Dalam Hukum Waris Islam, anak angkat itu tidak mempunyai hak waris. Untuk yang Non Iskam mempunyai hak waris, apabila dia memiliki surat adopsi, artinya dia diangkat secara hukum.
Developer Hanya Sebagai Fasilitator.
Lazimnya dalam pengajuan KPR ke Bank, developer itu hanya bertindak sebagai fasilitator, sehingga dia tidak bertanggungjawab terhadap pemberian kredit itu. Apalagi pengajuan kredit itu ditolak, resiko tetap ada pada pembeli, bukan tanggungjawab developer.
Tergantung Isi Perjanjian
Masalah DP hangus memang sering dialamioleh konsumen properti. Sebenarnya itu tergantung bunyi Surat Pesanan yang ditandatangani konsumen pada saat membayar DP. Kalau didalam isi Surat Pesanan itu ada disebutkan, bahwa DP akan hangus atau dipotong setengah kalau bank menolak pengajuan kreditnya, berarti Anda dianggap sudah tau konsekuensinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H