Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Gojali

Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Regulasi Pemajakan Berbasis SE-33/PJ/2013 Perusahaan Freight Forwarding

Diperbarui: 9 April 2022   16:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Regulasi Pemajakan Berbasis SE-33/PJ/2013 Perusahaan Freight Forwarding

Apa sih Freight Forwarding ?

Freight Forwarding merupakan Jasa Pengurusan Transportasi/freight forwarding (JPT/FF). Sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM-10 Tahun 1988, Freight Forwarding adalah suatu usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biayabiaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.

Freight Forwarding bukanlah perusahaan makelar atau broker karena perusahaan jasa transportasi berdiri berdasarkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Departemen Perhubungan yang mencakup banyak kegiatan jasa sesuai dengan SIUJPT tersebut. Secara de facto perusahaan freight forwarding ternyata memiliki peranan yang jauh lebih besar dalam mata rantai Multi Moda Transport dalam lalu lintas perdagangan nasional dan internasional karena di satu sisi bisa bertindak sebagai Principal namun di sisi lain bisa bertindak sebagai Cargo Agent atau Operator dari trucking/pesawat/kapal.

 

Apa sih SE-33/PJ/2013 ?

SE-33/PJ/2013 merupakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges). Regulasi pemajakan SE-33/PJ/2013 tersebut berbasiskan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.011/2013 (“PMK-38/2013”) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 (“PMK-75/2010”) tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Dengan adanya PMK-38/2013 dan SE-33/PJ/2013 sebenarnya merupakan trobosan pemajakan atas freight forwarding yang selama ini dianggap “untaxable”, namun disisi lain disayangkan konsep pemajakan tersebut bisa mendatangkan kerugian/kekurangan bagi pemasukan negara, karena mekanisme PPN terganggu akibat secara itheritical consept idari tax base-nya tidak terbidik secara efektif. Konsep yang ditawarkan sudah baik yakni untuk “menangkap adanya potensi PPN yang terkandung dalam freight sebagai pendapatan negara”, namun dari sudut pandang revenue productivity principle, konsep tersebut menimbulkan permasalahan baru yang sebenarnya tidak perlu terjadi karena pada dasarnya timbulnya realisasi transaksi selisih freight yang dapat “dijaring” dari pembukuan komersial yang diselenggarakan berbasiskan Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku sudah merupakan suatu indikasi terciptanya suatu nilai tambah yang menjadi objek pengenaan PPN.

 

Praktik Pemajakan PPN Freight Forwarding

Berdasarkan SE-33/PJ/2013 tersebut terdapat 2 (dua) mekanisme perhitungan DPP PPN atas freight forwarding sebagai berikut :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline