Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Gojali

Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Sub-CPMK 3, Sengketa Perpajakan (CPMK 2)

Diperbarui: 16 April 2022   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pendahuluan

Indonesia merupakan rechstaat atau negara hukum, artinya Indonesia menjunjung tinggi hukum dan kedaulatan hukum. Kekuasaan tertinggi tidak terletak pada kehendak pribadi penguasa atau penyelenggara negara (pemerintah) melainkan pada hukum, hal tersebut merupakan bagian dari konsekuensi dari ajaran kedaulatan hukum. Indonesia sebagai Negara hukum merupakan negara yang berlandaskan pada hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya. Konsep tersebut telah tertuang semenjak Indonesia merdeka dengan memberlakukan UUD 1945, UUD 1949 (Konstitusi Republik Indonesia Serikat), UUD Sementara 1950 dan diberlakukannya kembali UUD 1945 dan amandemen UUD 1945 pada tahun 2001 konsepsi negara hukum tetap dianut Indonesia.

Pada Pasal 1 UUD 1945 menegaskan bahwa : 1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, 2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar, 3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Kita sebagai warga Negara Indonesia, kita harus benar-benar memahami, menyadari dan menghayati mengenai bentuk dan kedaulatan Negara Indonesia.

Indonesia adalah Negara hukum sangat tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal tersebut memberikan jaminan hukum bahwa penyelenggaraan Negara/Pemerintahan dan segala bentuk hubungan antara pemerintah dan rakyat harus diatur dengan ketentuan undang-undang, antara lain mengenai APBN, Pajak dan Pungutan lain, Kekuasaan Kehakiman, HAM. Negara Hukum menghendaki agar setiap tindakan penguasa haruslah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan adanya konsep Negara hukum adalah suatu keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap HAM dari tindakan sewenang-wenang para penguasa.

Sebagai contoh pemungutan pajak dari rakyat sangat berkaitan dengan hak asasi manusia sehingga bila pemerintah memungut pajak tanpa dasar Undang-undang maka tindakan tersebut dapat dianggap sewenang-wenang.

Para pendiri bangsa Indonesia sangat menyadari tentang hal tersebut, sehingga mengenai perpajakan, dalam UUD 1945, dengan sangat tepat dan bijaksana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (2) "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang". 46 tahun kemudian setelah perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, Pasal 23 ayat (2) dirubah menjadi Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang". Substansi ketentuannya tetap sama bahkan diperluas, tidak hanya pajak tapi ditambah dengan pungutan lain dan lebih ditegaskan bahwa pajak dan pungutan yang bersifat memaksa tersebut harus diatur dengan Undang-undang.

Dalam bukunya "Philosophie des rechts" karya Friederich Julius Stahl suatu Negara Hukum harus memenuhi 4 unsur penting, yaitu:

1) Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM);

2) Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan;

3) Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4) Adanya Peradilan Tata Usaha Negara.

Secara prinsip Negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur-unsur tersebut, sehingga Indonesia sudah sebagai Negara Hukum baik dalam arti formal maupun material.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline