Sudah dua tahun Pemerintahan Kabinet Kerja berjalan. KIS dan KIP, sebagian sudah di tangan sebagian penduduk Indonesia; sebagian yang lain belum.
Tidak semua orang tahu prosedur penggunaan KIP. Nah, yang tidak tahu itu menyerahkan KIP ke tempat bersekolah anak-anak masing-masing. Kepala sekolahnya bingung.
“Pak, ini KIP anak saya. Saya minta pencairannya!”
“Lho, sekolah MTs ini tidak mencairkan dana. Yang memberi pencairan dana itu Pemerintah, karena KIP itu program Pemerintah bukan program sekolah. Kami, pihak sekolah, belum ada instruksi prosedur pencairannya.”
“Lho, gimana sih, Bapak?! Kok bisa Bapak ndaktahu?! Bapak kan Kepala Sekolah, masak ndaktahu!”
“Ibu ini, bagaimana, tho?! Masak kepala sekolah ndak tahu ndak boleh?! Wong tahu saja boleh, masak tidak tahu itu tidak boleh?!”
“Waduh, Pokoknya ….”
Salah seorang ibu wali murid itu tetap ngotot, meski kepala sekolah telah berkali-kali mohon permakluman dan waktu untuk menyelesaikan persoalan ini dalam rapat di KKM.
Dalam rapat, Pak Kepala menyampaikan uneg-unegnya.
“Bapak ibu sekalian, saya didatangi wali murid untuk keperluan pencairan dana KIP. Apakah ibu bapak kepala sekolah sekalian juga mengalami hal yang sama? Dan bagaimana penjelasannya?”
“Ya, saya juga mengalami hal yang sama.”