Lihat ke Halaman Asli

Goedang Zakat Al Khairaat

Responsif, Amanah, Mengayomi

Ketentuan Kurban yang Benar Menurut Syari'at Islam

Diperbarui: 7 Juni 2023   16:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pribadi

Dalam kajian Fiqh, ibadah kurban sering disebut dengan Udhiyyah. Udhiyyah sendiri diartikan sebagai ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Dalil Qurban Legalitas qurban didasarkan pada firman Allah swt. Dalam Al-Qur'an: 

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan sembelihlah (kurban)." (QS. Al-Kautsar: 2)

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya." (QS. Al-Hajj: 36)
Dalam salah satu hadis disebutkan:
:

"Sesungguhnya nabi Muhammad saw. pernah menyembelih kurban dua kambing gibas putih yang bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri, membaca basmalah dan takbir. Beliau meletakkan kaki beliau pada pipi kedua hewan tersebut."

Hukum Kurban

Hukum menunaikan kurban adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) untuk setiap orang dan sunah kifayah (kolektif) untuk satu keluarga. Artinya, apabila salah satu dari anggota keluarga telah menunaikannya, maka anjuran tersebut gugur bagi anggota keluarga yang lain. Namun dalam beberapa keadaan kurban akan menjadi wajib. Salah satunya ialah apabila memang kurban tersebut dinadzari.

Hewan kurban  

Hewan yang bisa dikorbankan adalah unta, sapi, dan kambing. Menurut firman Allah swt. Dalam Al-Qur'an:

 "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang diberikan Allah  kepada mereka berupa hewan ternak (kambing, sapi dan unta)." (QS. Al-Hajj: 28)  Untuk menyembelih ketiga hewan tersebut harus memenuhi  kriteria sebagai berikut:  Pertama, usia yang cukup. Dengan kata lain, sementara unta harus berumur lima tahun dan mulai di tahun keenam, sapi dan kambing harus berumur dua tahun dan mulai di tahun ketiga.

Kambing cukup untuk  domba berumur satu tahun dan mereka memasuki tahun kedua.  Kedua, kondisi hewan baik. Artinya hewan kurban tidak memiliki cacat  yang dapat mengurangi dagingnya, seperti kekurusan, kebutaan, telinga terpotong dan lain-lain.  Selain kriteria yang telah disebutkan di atas, setiap hewan kurban memiliki standar tersendiri. Unta dan sapi bisa dikorbankan untuk tujuh orang. Padahal jenis kambingnya cukup dikorbankan untuk  satu orang. Waktu Penyembelihan Qurban Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah  matahari terbit dan perkiraan waktu sholat dan dua khutbah Idul Adha (10 Dzulhijjah). Dan waktu penyembelihan berlangsung tiga hari sebelum matahari terbenam di akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). 

Beberapa tradisi yang dianjurkan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu: 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline