Lihat ke Halaman Asli

Goedang Zakat Al Khairaat

Responsif, Amanah, Mengayomi

Goedang Zakat Al-Khairaat Resmi sebagai Lembaga Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Diperbarui: 10 Mei 2022   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Sahabat, zakat memang dapat menjadi pengurang pajak jika kita membayarkan zakat kita kepada lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah.

Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi :

"Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah : bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak."

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan :
"Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi :

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah."


Dari pasal diatas, pada kalimat "Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto." artinya bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, namun yang dikurangi adalah objek pajaknya sendiri.

Sebagai contoh, jika seseorang berpenghasilan 50 juta/bulan, kemudian berzakat 2,5% dari penghasilannya tersebut sebesar Rp 1.250.000,- maka pajak akan dikenakan dari nominal bruto sebesar 50 juta dikurangi Rp 1.250.000,- sehingga objek yang dikenai pajak adalah Rp 48.750.000,-. Jika dikenai pajak 5% dari Rp 48.750.000,- maka besaran pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.437.500,-

Semoga dapat membantu Sahabat ya!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline