Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN mengadakan Sosialisasi Pengendalian Tanah dan Ruang di lingkungan Kantor Wilayah BPN DIY, pada Jumat (26/7/2024). Acara ini melibatkan Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Daerah.Plt. Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, membuka acara dengan menjelaskan peran Ditjen PPTR dalam pengendalian dan penertiban tanah dan ruang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 16 Tahun 2020, serta pentingnya kerjasama antar instansi.
Memperkaya diskusi ini, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menekankan pentingnya keselarasan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.