Lihat ke Halaman Asli

Goberin

Konten creator

Sosialisasi Tugas dan Fungsi oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Ruang

Diperbarui: 31 Juli 2024   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kanwilbpndiyogyakarta [Instagram post]. https://www.instagram.com/p/C97F4-OSSRO/?img_index=1

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN mengadakan Sosialisasi Pengendalian Tanah dan Ruang di lingkungan Kantor Wilayah BPN DIY, pada Jumat (26/7/2024). Acara ini melibatkan Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Daerah.Plt. Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, membuka acara dengan menjelaskan peran Ditjen PPTR dalam pengendalian dan penertiban tanah dan ruang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 16 Tahun 2020, serta pentingnya kerjasama antar instansi.

Memperkaya diskusi ini, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menekankan pentingnya keselarasan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline