Lihat ke Halaman Asli

GMNI SINGKAWANG

Publikasi dan Informasi GMNI SINGKAWANG

Ketua GMNI Singkawang: Tindakan DPR RI Ciderai Hak Rakyat dan Kedaulatan Rakyat

Diperbarui: 23 Agustus 2024   06:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Johriansyah, Ketua DPC GMNI SINGKAWANG

Singkawang, -- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Singkawang menyatakan sikap tegas terhadap tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara. Pelanggaran ini terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangan persnya, GMNI Singkawang menyoroti beberapa poin penting terkait pelanggaran yang dilakukan DPR RI, antara lain:

*Pengabaian Putusan MK: DPR RI dinilai telah mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang telah memberikan penafsiran yang jelas mengenai persyaratan pencalonan dalam Pilkada.

*Revisi UU Pilkada yang Berbau KKN: Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI dinilai sebagai upaya untuk menguntungkan kelompok penguasa dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

*Ancaman terhadap Demokrasi: Tindakan DPR RI dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi, seperti keadilan, kesetaraan, dan partisipasi politik.

Menyanggapi hal tersebut, GMNI Singkawang menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1.Hentikan Revisi UU Pilkada: GMNI Singkawang mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak bernilai demokratis dan merugikan rakyat.

2.Patuhi Putusan MK: DPR RI harus patuh dan menghormati keputusan MK sebagai lembaga tertinggi dalam penafsiran undang-undang.

3.Tolak Hasil Pilkada yang Cacat: GMNI Singkawang menolak mengakui legitimasi kepala daerah yang terpilih melalui proses Pilkada yang cacat akibat revisi UU Pilkada yang tidak demokratis.

"Tindakan DPR RI ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi negara, " tegas Johriansyah Ketua GmnI kota Singkawang. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline