Lihat ke Halaman Asli

Grant Gloria Kesuma

Karyawan Swasta

Yuk, Berkenalan dengan Imunisasi MR

Diperbarui: 25 Juli 2018   18:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: dokumen pribadi

Orang bilang: tak kenal maka tak sayang. Jadi, sebelum membahas tentang imunisasi MR, yuk ketahui dulu apakah MR itu? MR tuh bukan singkatan dari Mister atau Mister Right, lho! MR adalah singkatan dari Measles Rubella. Namanya cantik sekali ya? Tapi ini adalah nama penyakit, bukan judul telenovela atau nama tokoh princess. Dan penyakit ini tentu saja tak secantik namanya.

MR diartikan sebagai campak dan Rubella. Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi yang menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh virus. Lalu, apa bedanya campak dan Rubella?

Penyakit campak mempunyai gejala: demam, bercak kemerahan, batuk, pilek, mata merah dan timbul ruam pada muka, leher, dan menyebar ke tubuh, tangan serta kaki. Sedangkan Rubella gejalanya demam dan ruam ringan, 50% kasus tidak bergejala.

Penyakit campak dapat menyebabkan komplikasi berat seperti radang paru, radang otak, diare berat, radang telinga, dehidrasi, bahkan kematian. Sedangkan penyakit Rubella biasanya merupakan penyakit ringan pada anak tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama dapat menyebabkan abortus spontan atau cacat lahir. Cacat lahir dapat berupa retardasi mental, penyakit jantung bawaan, gangguan pendengaran, dan ganguan penglihatan seperti katarak.

Vaksinasi dapat membantu mencegah penyakit campak dan Rubella. Karena itulah ada imunisasi MR.

foto: dokumen pribadi

Untuk mensosialisasikan imunisasi MR dan memberikan penjelasan tentang penyakit campak dan Rubella, hari ini Puskesmas Ariodillah kota Palembang menggelar acara Kampanye Imunisasi MR. Peserta yang hadir adalah perwakilan dari sekolah-sekolah sekecamatan Ilir Timur 1, perwakilan Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, perwakilan dari RT, dan tamu undangan. Materi tentang imunisasi MR sendiri disampaikan oleh Bapak Yusrn dari Dinas Kesehatan.

Landasan Hukum

Kenapa harus ada imunisasi? Apa dasarnya? Adakah Undang-undang yang mengatur? Dikatakan oleh narasumber, program imunisasi mempunyai landasan hukum, yaitu

1. UU Perlindunga Anak Nomor 23 Tahun 2002: "Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial."

2. UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009:

- "Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline