Lihat ke Halaman Asli

Global Eksplorasi Indonesia

PT. Digital Global Eksplorasi Indonesia

Persyaratan Membuat SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Ini Pembahasannya

Diperbarui: 13 November 2023   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Dokumentasi Pribadi

Pemerintah kini gencar untuk membuat sertifikat laik fungsi bagi seluruh unit usaha masyarakat. Sertifikat Laik Fungsi Sendiri adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa unit usaha Anda memenuhi semua standar dan regulasi yang berlaku. Ini mencakup kepatuhan terhadap norma-norma keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Manfaat Sertifikat Laik Fungsi

Memiliki Sertifikat Laik Fungsi memberikan keunggulan kompetitif. Pelanggan cenderung lebih percaya pada bisnis yang telah terbukti mematuhi standar kualitas dan keamanan. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan membuka pintu peluang baru.

Dokumen yang Perlu di Persiapkan

  1. FORMULIR SLF yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengguna Bangunan gedung dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Fotokopi KTP untuk pemohon (WNI) atau Fotokopi KITAS untuk pemohon (WNA)
  3. Status hak atas tanah, meliputi:
    • SHM/SHGB/Petok/Letter C/Surat bukti status hak atas tanah lainnya yang diakui Negara dilengkapi dengan surat ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat/Surat Perjanjian Pemanfaatan atau penggunaan tanah
    • Surat perjanjian pemanfaatan tanah (diajukan apabila pemohon bukan pemilik tanah)
  4. KRK dan KTR (Dinas PUPR)
  5. Dokumen IMB / PBG
  6. Gambar Teknis Bangunan
  7. Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan 2 lantai/lebih, dan/atau bentang struktur lebih dari 6 m, Konstruksi baja, Kolam renang)
  8. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) Surat Pernyataan dari OSS RBA
  9. Berkas dari Konsultan (Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung) berupa:
    • Fotokopi KTP dan Sertifikat penyedia jasa pengawasan konstruksi
    • Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
    • Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari penyedia jasa pengawasan konstruksi
    • Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi

Konsultan Inspeksi Konstruksi

Selnajutnya adalah konsultan yang berhak untuk melakukan checking konstruksi dan menerbitkan dokumentasi rekomendasi di OSSS, setiap masyarakat harus aktif untuk mencari konsultan karena penting. Mereka ditunjuk pemangku kepentingan untuk memberikan surat rekomendasi.

Langkah-langkah untuk Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi

1. Pemeriksaan Internal

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan bahwa semua aspek bisnis Anda mematuhi standar yang diperlukan. Lakukan pemeriksaan internal menyeluruh untuk mengidentifikasi dan memperbaiki potensi masalah.

2. Persiapkan Dokumentasi Lengkap

Sertifikat Laik Fungsi memerlukan dokumen-dokumen yang terperinci. Pastikan untuk menyusun semua informasi yang diperlukan dengan rapi, termasuk laporan kepatuhan dan dokumentasi lainnya.

3. Ajukan Permohonan

Setelah memastikan kesiapan dokumen, ajukan permohonan kepada otoritas yang berwenang. Pastikan untuk menyertakan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pengajuan dengan cermat.

4. Pemeriksaan Eksternal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline