Bagi kalian yang memiliki aset tanah dan properti kelihatanya harus membaca dengan detail artikel ini, dikarenakan di Artikel ini akan membahas detail bagaimana mengukur tanah dan harganya secara detail, selain itu artikel ini juga membahas tentang alternatif yang diberikan oleh BPN untuk mengurangi tarif yang jasa pemetaan.
A. Penting Pengukuran
Pengukuran lahan ini oleh Badan Pertanahan Negara akan dijadikan sertifikasi tanah, dimana sertifikat tersebut akan dijadikan sebagai tanda resmi dan hak tertinggi pemilik tanah apabila ada sengketa. Maka dari itu pemuatan sertifikasi oleh BPN sangatlah krusial.
B. Harga Pemetaan Tanah oleh BPN Secara Resmi
BPN sudah mengeluarkan surat edaran secara resmi di situs mereka www.atrbpn.go.id secara terbuka untuk menerapkan tarif biaya pengukuran sebagai kas negara, akan tetapi hal ini memerlukan waktu dan prosedur sesuai dengan instansi di BPN. Prosdurnya adalah pertama permohonan, checking, persetujuan, pelaksanaan, koreksi, pembayaran, hingga surat tanah jadi.
C. Simulasi Biaya Ukur Tanah di Jember Sesuai Tarif BPN.
Didalam biaya pengukuran saja ada 3 model, berikut kami jelaskan :
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000
HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus harganya Rp. 80.000
Contoh penerapan biaya pengukuran :
Jika Pak budi memiliki tanah seluas 15 hektar jika di konversi ke m2 maka akan ditemukan 150.000m2 dan ini masuk kategori "luas tanah lebih dari 10 hektar" maka akan dilakukan kalkulasi sebagai berikut ini (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000. sehingga menjadi perhitungan (150.000/4000x80.000)+14.000.000 = 34.000.000, nah konsumen harus membayar biaya pengukuran saja Rp. 34.000.000,- dengan luasan 15 hektar.