Lihat ke Halaman Asli

Glenn Wijaya

Advokat di AKSET Law

Sosialisasi atau Litigasi, Jalan Keluar Polemik Susu Kental Manis

Diperbarui: 8 Juli 2018   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi susu kental manis. Sumber: suara.com

Aksi saling tunjuk menunjuk antara BPOM, biro iklan, serta pengusaha yang memproduksi susu kental manis terjadi belakangan ini. Polemik ini muncul karena ada tudingan bahwa iklan yang ada selama ini menunjukkan kesan bahwa susu kental manis adalah pengganti susu sapi segar yang kandungan protein dan vitaminnya ideal. 

Padahal, jelas pada label kemasan susu kental manis disebutkan bahwa kandungan gula maupun sukrosanya cukup tinggi sehingga tidak aman dikonsumsi sehari-hari dalam jumlah yang banyak karena berpotensi mengakibatkan penyakit, terutama diabetes.

Fakta di lapangan tentu saja menunjukkan bahwa terlepas dari informasi pada label kemasan susu kental manis dan iklan yang tayang di televisi tidak sinkron, masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah masih saja mengonsumsi susu kental manis karena harganya murah dan dianggap sebagai pengganti susu sapi segar sehingga diberikan kepada anak-anak, bahkan kepada bayi sekalipun.

Lantas, apakah ada jalan keluar dari polemik yang terus berlanjut ini? Tentu salah satu cara mudahnya adalah para pelaku usaha di bidang produksi susu kental manis harus berjalan beriringan dengan BPOM untuk lebih mensosialisasikan kandungan gizi dan kegunaan susu kental manis kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 

Jalan keluar kedua apabila para pelaku usaha tetap bergeming dan tidak mengambil tindakan sosialisasi adalah adanya kemungkinan advokat-advokat yang mewakili anggota masyarakat yang secara nyata mengalami kerugian materiil akibat banyaknya penyakit yang ditimbulkan karena konsumsi susu kental manis yang salah kaprah. 

Ada kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum dialamatkan kepada para produsen susu kental manis berdasarkan Pasal 1365 BW tentang perbuatan melawan hukum dengan ditambah UU Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan terkait lainnya. 

Ilustrasi iklan susu kental manis | Sumber: tangkapan layar dari tayangan youtube.com

Pada akhirnya, masyarakat harus cerdas dalam memilih produk yang mereka konsumsi, apapun itu. Baik jus buah, teh, sirup, biskuit, kopi, maupun produk-produk lainnya yang ada di pasaran harus dibaca cermat. 

Namun, ada kalanya, logika ini pun kalah dengan kondisi ekonomi karena mau tidak mau, banyak anggota masyarakat yang mengonsumsi susu kental manis karena mereka tak ada pilihan lain. Edukasi, sosialisasi, dan apapun itu namanya tak akan pernah berhasil apabila sampai kapanpun publik secara terpaksa harus menggunakan susu kental manis sebagai pengganti susu sapi segar.

Solusi lebih radikal lainnya, di mana kata 'susu' dihapus dari produk susu kental manis sepertinya tak akan menghapus masalah karena apapun namanya, produk itu tetap bercita rasa susu, dan memang mengandung susu meskipun sedikit. 

Lebih baik, pemerintah bersama dengan pihak pengusaha fokus untuk menggarisbawahi frase 'kental manis' agar masyarakat paham bahwa susu kental manis lebih berat di bagian 'kental manis'nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline