Masa-masa Pemilu semakin hari semakin dekat dan banyak partai yang tentunya sudah menyiapkan formasinya untuk maju di Pemilu yang akan datang. Atau malah masih mencari-cari kader yang tepat untuk mengisi formasi di Pemilu ini. Terkait dengan adanya Pemilu yang akan datang maka di setiap daerah pemilihan (DAPIL) pastinya tidak jauh-jauh dengan masalah kerawanan pemilihan.
Dan harus siap untuk berjaga-jaga agar tidak ada kerawanan lagi seperti tahun 2014 kemarin. Banyak daerah pemilihan yang masih belum sehat dalam menjalankan Pemilu serempak di tempatnya. Apalagi para paslon yang cukup ternama dan menempati daerah pemilihan yang sama maka itu bisa menjadi pemicu persaingan dan kampanye tidak sehat. Dengan black campaign, money politic antar caleg dan sebagainya.
Lalu apa yang terjadi jika situasi daerah pemilihan yang tidak sehat seperti yang disebutkan di atas. Pengamat politik dari UGM, Ari Dwi Payana, mengatakan, bahwa banyaknya tokoh nasional yang bertarung di dalam satu dapil memungkinkan timbulnya persaingan ketat. Hal itu diakibatkan karena adanya pertarungan gengsi dan reputasi yang dipertaruhkan di sana, baik dalam hal figur caleg itu sendiri maupun parpolnya.
Lagi-lagi ini yang berpengaruh besar adanya pertarungan gengsi dan reputasi yang dipertaruhkan. Jarang menata hati untuk legowo dan belajar ikhlas sudah disiapkan sedari dini sebelum pencalonan. Dan yang terjadi banyak setelah Pemilu selesai ada yang numpuk utang akhirnya menjadi stres apalagi bunuh diri. Di Surabaya sendiri itu ada rumah sakit yang mengurusi pasien caleg yang tidak jadi yakni RSJ Menur Surabaya. Banyak caleg yang dirawat disana karena tekanan batin tersebut.
Kembali ke dampak daerah pemilihan yang rawan dan sering terjadi adalah bentrokan masa. Dari yang saling bentrok antar kubu sehingga menyebabkan tewasnya seseorang. Baru-baru ini yang terjadi di Intan Jaya, Papua yang memakan tiga korban meninggal dan banyak yang luka-luka. Itu juga salah satu faktor yang membuat daerah pemilihan menjadi rawan.
Terkait RUU yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga setidaknya ada 5 isu krusial. Berdasarkan detik.com salah satunya adalah metode koversi suara yakni sainte lague murni yang berarti Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H