Menurut Undang - Undang
Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun
Anak secara psikologis adalah pribadi yang mash bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan.
Potensi dan masalah anak :
konsep diri/kenal diri rendah (anak tidak PD)
bullying dan kekerasan
Kondisi dan masalah anak di era digital :
-Lingkungan sosial anak berkembang di cyberworld atau tanpa batas, tidak bisa dihindari dan tidak bisa dikontrol pengaruhnya
-Anak-anak tidak terlatih mengenali perilaku orang di cyberworld, hanya fokus pada teks dan gambar bukan pada gesture (gerak tubuh) terutama orang yang berniat jahat.
-Angka kejahatan di cyberworld pada anak meningkat dalam 10
tahun terakhir antara lain: korban kekerasan, penipuan.
Deteksi Dini & Darurat Intervensi :
• riwayat kehamilan orang tua & penampilan fisik
• orang tua, keluarga dan sekolah
•Gangguan emosi dan perilaku
Langkah Selanjutnya :
Jika Anda mendeteksi potensi masalah gangguan emosi pada anak:
1. Konsultasi Profesional
- Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater anak.
- Lakukan evaluasi untuk mendapatkan diagnosis yang tepat.
2. Dukungan Emosional
- Berikan dukungan dan pemahaman kepada anak.
- Bantu mereka mengembangkan keterampilan coping yang sehat.
3. Intervensi Dini
- Terapkan strategi intervensi seperti terapi bermain atau konseling.
- Libatkan keluarga dalam proses pemulihan.