Lihat ke Halaman Asli

Gladys carissa

Mahasiswa/universitas 17 agustus 1945 surabaya

Deteksi Potensi Masalah Gangguan Emosi pada Anak

Diperbarui: 31 Oktober 2024   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Undang - Undang
Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun

Anak secara psikologis adalah pribadi yang mash bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan.

Potensi dan masalah anak :
konsep diri/kenal diri rendah (anak tidak PD)
bullying dan kekerasan

Kondisi dan masalah anak di era digital :

-Lingkungan sosial anak berkembang di cyberworld atau tanpa batas, tidak bisa dihindari dan tidak bisa dikontrol pengaruhnya
-Anak-anak tidak terlatih mengenali perilaku orang di cyberworld, hanya fokus pada teks dan gambar bukan pada gesture (gerak tubuh) terutama orang yang berniat jahat.
-Angka kejahatan di cyberworld pada anak meningkat dalam 10
tahun terakhir antara lain: korban kekerasan, penipuan.

Deteksi Dini & Darurat Intervensi :
• riwayat kehamilan orang tua & penampilan fisik
• orang tua, keluarga dan sekolah
•Gangguan emosi dan perilaku

Langkah Selanjutnya :

Jika Anda mendeteksi potensi masalah gangguan emosi pada anak:

1. Konsultasi Profesional
   - Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater anak.
   - Lakukan evaluasi untuk mendapatkan diagnosis yang tepat.

2. Dukungan Emosional
   - Berikan dukungan dan pemahaman kepada anak.
   - Bantu mereka mengembangkan keterampilan coping yang sehat.

3. Intervensi Dini
   - Terapkan strategi intervensi seperti terapi bermain atau konseling.
   - Libatkan keluarga dalam proses pemulihan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline