Lihat ke Halaman Asli

Gladys carissa

Mahasiswa/universitas 17 agustus 1945 surabaya

Merdeka dari Perkawinan Anak

Diperbarui: 3 Oktober 2024   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa perkawinan anak dilarang? 

•kognisi/pemikiran :
mulai bisa memahami konsep abstrak & memecahkan masalah dengan lebih logis
• fisik :
Tinggi badan, perubahan suara
• psikologis :
mencari identitas, mulai ada perasaan senang dengan lawan jenis/pasangan
• sosial :
Mencari teman sebaya, membentuk group atau berkelompok, berorganisasi

WHO menetapkan batas usia remaja dalam 2 (dua) bagian yaitu, remaja awal 10-12
tahun dan remaja akhir 15-20 tahun. Namun pedoman umum remaja di Indonesia
menggunakan batasan usia 11-24 tahun rentang pendidikan menginjak SLTP, SLTA,
dan Perguruan Tinggi serta belum menikah (Sarwono, 2010).
Menurut Depkes RI, BKKBN, Departemen Pendidikan dan Undang-undang
Perlindungan Anak adalah 12 sampai 18 tahun dan belum menikah.

Dampak dari pernikahan dini :

1. Fisik belum mampu (mempengaruhi kesehatan bayi maupun ibu)

2. Depresi & cemas (ditinggal pasangan/tinggal dalam keluarga yang terlalu muda)

3. Harusnya belajar karena masih masa produktif, tetapi akhirnya berhenti dan tidak menjadi apa-apa

4. Beresiko mempunyai anak banyak, berdampak penambahan pencatatan penduduk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline