Ideologi Pancasila menjadi Indentitas Indonesia
Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1945 melalui gagasan Ir. Soekarno. Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi Pancasila juga menjadi identitas Bangsa Indonesia. Identitas yang lahir dari latar belakang budaya Indonesia yang berpadu satu menjadi lapisan-lapisan elemen budaya dalam masyarakat.
"Pancasila juga bukan representasi sekelompok orang, golongan atau orde tertentu. Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada, Pancasila akan menyertai perjalanannya," ujar B.J. Habibie dalam pidatonya tanggal 1 Juni 2011.
Pancasila menjadi dasar negara dan sumber hukum di Indonesia
Pancasila adalah kristalisasi ideologi yang tidak hanya mencakup ideologi besar dunia, tetapi juga mengakui nilai-nilai transendensi. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan menjadi sumber hukum di Indonesia karena memang sesuai dengan keadaan, tujuan, dan jiwa bangsa Indonesia.
Ciri khas ideologi Pancasila adalah ideologi terbuka yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
Tantangan mempertahankan ideologi Pancasila
Pancasila harus senantiasa menjadi pertahanan terluar dalam menjaga tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara. Tantangan yang mendominasi adalah globalisasi, Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka.
Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan yang mendekatkan masyarakat dunia.Tantangan lainnya yang muncul dapat berupa perbedaan arus paham-paham yang bersandarkan pada otoritas materi, contohnya liberalism, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatism, hedonisme dan paham-paham lainnya yang tidak sesuai dengan Indonesia.