Lihat ke Halaman Asli

Gita Yulia

mahasiswa

Simak! 5 Alasan Kekayaan Anggota Dewan Melintang, Tapi Masih Berutang

Diperbarui: 5 Oktober 2024   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekayaan Ahmad Dhani, Ilustrasi warganet yang mempertanyakan tentang utang anggota DPR (Sumber: Postingan Tempo.co/Instagram) 

Baru-baru ini, pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 menjadi sorotan publik. Sebanyak 580 anggota DPR RI dari delapan partai resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, bersamaan dengan pelantikan 152 anggota DPD RI. 

Banyak warganet skeptis dan mempertanyakan motif para selebritis dan pengusaha dengan kekayaan maupun populeritas tinggi, justru mengincar kursi dewan yang gajinya relatif kecil dibandingkan dengan pendapatan dunia bisnis dan hiburan.

Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000. serta anggota dewan lainnya pun gajinya tidak jauh berbeda.

Lantas, mengapa para selebriti dan pengusaha kaya ini tertarik menjadi anggota DPR? Apakah mereka mengejar tunjangan lain atau ada ambisi kekuasaan dan pengaruh lainnya? 

Lagi, lagi di negara yang konon katanya demokratis, alasannya simpelnya adalah hak politik atau mungkin meningkatkan kesejahteraan yang entah itu kesejahteraan siapa, harapan baiknya yaitu masih kesejahteraan semua rakyat. 

Selain soal motif, perhatian masyarakat juga tertuju pada laporan harta kekayaan anggota dewan yang dirilis oleh situs LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ) KPK, mayoritas anggota dewan memiliki kekayaan melintang disertai dengan utang. 

Menariknya, masih banyak warganet yang mempertanyakan mengapa orang kaya masih berutang, Berikut ini, kita bahas dengan penjelasan yang sederhana di sini. 

Perbedaan Hutang, Utang dan Piutang

Sebelum membahas mengenai alasan kenapa orang kaya masih memiliki utang, terlebih dahulu kita mesti membedakan hutang, utang dan piutang yang kerap kali keliru penggunaannya. 

Hutang adalah bentuk kata tidak baku dari utang, Menurut KBBI (Kamus besar Bahasa Indonesia, Utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Sementara, piutang adalah uang yang dipinjamkan atau yang dapat ditagih kepada orang lain. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline