Di negara yang menganut sistem demokrasi, berdemo atau menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hal yang diperbolehkan. Perbedaan pendapat bahkan hingga beroposisi dalam berdemokrasi tidak masalah selama dengan batas dan nilai tertentu.Dalam Pasal 28 UUD 45 misalnya, berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang".Artinya masyarakat untuk berpendapat dapat melakukan unjuk rasa, pawai, rapat umum hingga mimbar bebas.Meski begitu terdapat juga peraturan yang ditujukan untuk demonstrasi yang dilarang, yaitu terkait maksud demo ataupun bentuk aksi di lapangan saat unjuk rasa, lokasi unjuk rasa, hingga perihal waktu dalam berunjuk rasa.Sebagai salah satu contohnya, aksi di tempat terbuka memiliki aturan di antara pukul 6.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat jika dilakukan di tempat terbuka, tapi jika tertutup akan diberlakukan di antara pukul 5.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.Kemudian saat melakukan aksi, yang tidak diperbolehkan mulai dari melakukan penghinaan, perbuatan permusuhan, penghasutan, hingga tindakan pidana berupa kekerasan dan sebagainya.
Namun, jika melihat dari pandangan agama islam, apakah demonstrasi diperbolehkan, tentu setiap ulama memiliki pandangan berbeda-beda.KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa dengan Gus Baha memberi pandangannya terhadap demonstrasi."Demonstrasi itu kan makna pokoknya itu memperlihatkan. Sehingga kan dalam Islam itu fleksibel. Asal itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, tidak mudharat bagi kelompok lain tentu boleh," tutur Gus Baha, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 9 Oktober 2020.Dalam penyampaiannya, Gus Baha mengungkapkan, sebagian ulama berpendapat unjuk rasa memiliki potensi pada keharaman."Kalau demo yang diharamkan oleh sebagian ulama itu adalah yang anarkis, sedangkan yang diperbolehkan itu maknanya yang tertib. Itu biasa di hukum fiqih," ujarnya.Karena itu, Gus Baha mengatakan berdemo diperbolehkan atau wajar jika disampaikan dengan aturan yang berlaku."Artinya kalau demonstrasi itu dengan makna mengutarakan pendapat, dengan cara yang dijamin konstitusi, itu kan normal-normal saja dan tidak ada masalah. Jadi saya rasa seperti itu."Perusakan terhadap fasilitas umum yang kerap kali terjadi ketika terjadi kerusuhan akibat adanya provokasi di tengah demo yang seharusnya berjalan damai termasuk dalam bentuk demonstrasi yang dilarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H