Jawa timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian timur Pulau Jawa. Jawa Timur dinobatkan sebagai provinsi dengan jumlah kabupaten/kota terbanyak di Indonesia yaitu 9 kota dan 39 kabupaten serta kota Surabaya sebagai ibukota Provinsi.[1]
Dengan luas wilayah sebesar 49.922 km2, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2018 dari 10.903.835 ha luas panen padi yang ada di Indoensia, Jawa Timur merupakan penyumbang lahan terbanyak yaitu seluas 1.828.700 ha. Sedangkan peringkat kedua dan ketiga diduduki oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pulau Jawa memang masih mendominasi dalam hal luas panen padi.[2]
Hal tersebut membuat Jawa Timur dapat memproduksi padi sebanyak 10.537.922 ton pada tahun 2018. Lagi-lagi dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah berada dibawahnya. Namun dalam hal produktivitas, Jawa Timur bisa dikatakan kalah dari Bali. Pada tahun 2018, produktivitas Bali mencapai angka 59,77 kuintal/hektare, sedangkan Jawa Timur hanya 57,63 kuintal/hektare. Hal tersebut sangat disayangkan, terlebih lagi luas lahan di Jawa Timur adalah 16 kali lebih luas jika dibanding dengan luas lahan panen di Bali.[2]
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Dan apakah petani-petani di Jawa Timur telah dapat dikatakan sejahtera? Terdapat beberapa hal yang perlu kita ketahui untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut publikasi yang dikeluarkan oleh BPS Jawa Timur pada Agsutus 2019, secara keseluruhan Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur naik sebesar 0,75% dari bulan Juli 2019. Sedangkan NTP pada subsektor tanaman pangan naik sebesar 1,31% yaitu menjadi 112,03. Dapat dilihat pula pada grafik diatas dalam beberapa periode NTP subsektor tanaman pangan di Jawa Timur cukup fluktuatif.[3]
Lalu sebenarnya apa sih arti dari NTP itu sendiri? Nilai Tukar Petani merupakan indikator kesejahteraan petani. Jika NTP > 100, berarti petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya. NTP mempunyai kegunaan untuk mengukur kemampuan tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani dalam produksi dan konsumsi rumah tangga. (BPS).[4]
Selain NTP, kita juga perlu mengetahui upah gaji rata-rata yang diterima oleh Petani. Menurut BPS, Upah Nominal Buruh Tani di Indonesia (Rupiah) pada Agustus 2019 adalah sebesar 54.354 per hari, atau jika dianggap 1 bulannya 30 hari maka upahnya menjadi Rp 1.630.620.5.
Sedangkan pada data Rata-rata Upah Gaji Bersih Sebulan Buruh/Karyawan/Pegawai Menurut Provinsi dan Lapangan Pekerjaan Utama, Februari 2019 dengan Pekerjaan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, upahgaji terbesar dimiliki oleh provinsi Papua yaitu sebesar RP 3.307.761. Sedangkan Jawa Timur mendapat peringkat 7 terendah di Indoensia dengan upah sebesar Rp 1.607.900.6
Upah/gaji yang diterima oleh petani di Jawa Timur masih dibawah rata-rata apabila dibanding dengan Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat. Bahkan upah tersebut dibawah dari upah nominal Buruh Tani Indonesia.
Lalu cukupkah untuk disebut sejahtera petani-petani padi yang ada di Jawa Timur? Jika dilihat dari nilai NTP, petani padi di Jawa Timur sudah cukup untuk dikatakan sejahtera karena nilainya diatas 100. Namun, dari segi Upah/Gaji, petani di Jawa Timur dapat dikatakan tertinggal atau di bawah rata-rata provinsi besar lain yang ada di sekitarnya.
Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak yang berwenang untuk membuat regulasi, aturan, dan program kerja agar produktivitas dan produksi padi di Jawa Timur dapat ditingkatkan.