Lihat ke Halaman Asli

Gitanyali Ratitia

TERVERIFIKASI

Polisi Singapura Menangkap 2 Orang Jerman Karena Vandalism Kereta SMRT

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14165635151295732547

[caption id="attachment_377126" align="alignnone" width="620" caption="http://www.tnp.sg/news/police-nab-two-germans-vandalising-smrt-train"][/caption]

Pagi-pagi sambil sarapan saya mendapat SMS dari teman baik saya di Singapore .

"Cepat buka laptop dan baca Channel News Asia" ,

Saya penasaran ada apa? ternyata ada berita tentang  dua orang Jerman berusia  21 tahun telah tertangkap Polisi karena diduga merusak kereta api SMRT di Bishan Depot bulan ini. Ternyata dua orang ini sudah buron sejak beberapa hari lalu. Dan yang lebih mencengangkan pasangan Jerman ini ditangkap di di Bandara Internasional KL dengan bantuan Polisi Royal Malaysia. Mereka dideportasi dari Malaysia pagi ini dan di kembalikan ke Singapura untuk disidang di pengadilan besok.

Kedua pria  Jerman ini ditahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur sekitar jam 6:00 sore waktu setempat  pada hari Kamis (20 November) saat mereka bersiap-siap untuk naik pesawat ke Australia. Ponsel, laptop, kamera, dan tiga nozel semprot ditemukan di tas orang tersebut ketika mereka ditangkap, kata polisi Malaysia.

Penyelidikan sedang dilakukan saat ini tentang bagaimana mereka sampai bisa masuk ke Bishan Depot. Polisi telah menerima laporan sebelumnya bahwa kereta MRT yang diparkir di depot dirusak pada tanggal 8 November jam 06:40 malam. 12 kaleng cat semprot dan sarung tangan karet yang ditemukan di lokasi kejadian.

Para tersangka memasuki Singapura pada tanggal 4 November dan meninggalkanSingapore pada tanggal pada Nov 8. Sebelum ditangkap di Kuala Lumpur mereka telah melakukan perjalanan ke negara-negara tetangga, termasuk Bangkok. Untuk hal ini Polisi dari ketiga negara melakukan kerja sama untuk menangkap tersangka.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal  Singapore (CID), Senior Asisten Komisaris Polisi (SAC) Tan Chye Hee mengatakan:

"Para tersangka dengan terang-terangan mengabaikan dan melanggar hukum di Singapura. Polisi tidak mentolerir tindak pidana kurang ajar dan kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memburu orang-orang yang melakukan kejahatan ini, baik itu orang lokal atau orang asing, dan membawa mereka ke pengadilan," kata SAC Tan.

Jika terbukti bersalah vandalisme, para tersangka bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau denda sampai S $ 2.000. Mereka juga dipercayai akan mendapatkan hukuman rotan antara tiga sampai delapan cambukan. Untuk pelanggaran masuk tanpa izin, mereka bisa didenda S $ 1,000 atau menghadapi hukuman penjara sampai dua tahun.

Ok sekarang saya akan bercerita , Di tempat saya ( maksudnya di Magdeburg Jerman ), saya melihat banyak sekali coretan-coretan grafiti di pinggir jalan. Terutama di jembatan , di taman-taman , gedung-gedung kosong dll. Bahkan halte Bus sering kali banyak coretannya, bahkan kaca pun kadang dipecahkan . Saya bertanya kepada suami yang Jerman apakah mencorat-corat itu bukan tindakan kriminal di Jerman? kok dibiarkan mereka merusak fasilitas umum? . Entahlah saya tidak mendapat jawaban yang pasti , suami saya tahu belum pernah ada orang di penjara karena mencorat-corat fasilitas umum disini. Ya sudah saya diam saja , tetapi saya tekankan kepada anak saya jangan pernah mencorat-coret fasilitas umum kecuali memang ada tempat khusus yang disediakan untuk pameran art.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline