Gambaran Umum
- Buku ini memberikan analisis komprehensif tentang hukum pidana dan perbandingannya dengan sistem hukum lainnya, dengan fokus khusus pada kerangka hukum Indonesia dan akar-akarnya dalam keluarga hukum Romano-Jerman, yang dipengaruhi oleh hukum Belanda.
Konteks Historis:
- Evolusi hukum pidana dari pengaruh Romawi kuno melalui berbagai fase sejarah, termasuk dampak Kode Napoleon dan pemerintahan kolonial di Indonesia.
- Pendirian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) sebagai warisan hukum Belanda.
Dasar Hukum:
- Prinsip legalitas, yang menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan kecuali didefinisikan oleh hukum (nullum crimen, nulla poena sine lege).
- Pentingnya kodifikasi dalam sistem hukum sipil, menekankan hukum tertulis dibandingkan praktik adat.
Klasifikasi Kejahatan:
- Perbedaan antara kejahatan (kejahatan) dan pelanggaran (pelanggaran) dalam hukum Indonesia, dengan contoh spesifik.
- Klasifikasi pelanggaran berdasarkan tingkat keparahan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
Elemen Kejahatan:
- Diskusi tentang elemen-elemen penting yang diperlukan untuk menetapkan suatu kejahatan, termasuk actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (keadaan mental).
- Nuansa niat, kelalaian, dan berbagai bentuk kesalahan.
Pembelaan dan Pengecualian:
- Pemeriksaan tentang pembelaan hukum seperti kegilaan, paksaan, dan kebutuhan yang dapat membebaskan individu dari tanggung jawab pidana.
- Peran faktor yang meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Analisis Perbandingan:
- Perbandingan mendetail antara hukum pidana Indonesia dan sistem hukum Inggris serta Belanda, menyoroti persamaan dan perbedaan.
- Wawasan tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum umum dan hukum sipil mempengaruhi proses peradilan dan peran hakim.
Proses Peradilan:
- Gambaran umum tentang sistem inquisitorial yang lazim di negara-negara hukum sipil versus sistem adversarial di yurisdiksi hukum umum.
- Diskusi mengenai implikasi sistem-sistem ini terhadap hasil hukum dan administrasi keadilan.
Tantangan Terkini:
- Eksplorasi isu-isu kontemporer yang dihadapi sistem hukum Indonesia, seperti korupsi, masalah hak asasi manusia, dan kebutuhan akan reformasi.
- Evolusi hukum yang terus berlanjut untuk mengatasi perubahan masyarakat dan kemajuan teknologi.
Kesimpulan: