PENULIS
Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
gitafauzr@gmail.com
PENDAHULUAN
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh bagian dunia menyebabkan dampak di berbagai bidang tidak terkecuali dalam bidang pendidikan di Indonesia. Awalnya, proses pembelajaran dilakukan di sekolah. Akan tetapi, selama masa pandemi Covid-19 ini, pembelajaran hanya dilaksanakan secara luring (Astini, 2020).
Dampak tersebut disebabkan oleh adanya perubahan desain pelaksanaan pembelajaran yang perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan sehingga pembelajaran untuk sementara waktu tidak dapat seluruhnya dilaksanakan secara luring. Terlebih lagi ketidaksiapan stakeholder dalam menghadapi keadaan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Adanya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang di keluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menjelaskan bahwa sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat personal computer (PC) atau laptop yang terhubung dengan koneksi jaringan internet.
Artinya, guru dan siswa tetap memiliki tanggung jawab dalam pembelajaran walaupun kegiatan belajar dilaksanakan secara daring. Guru dapat memanfaatkan beragam media untuk pembelajaran daring, yaitu media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom ataupun media lainnya sebagai media pembelajaran (Atsani, 2020).
Desain pelaksanaan pembelajaran yang harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 melahirkan permasalahan-permasalahan baru di dalam bidang pendidikan.
Permasalahan tersebut dapat bersifat substansial dan teknis. Secara substansial misalnya kurikulum dan secara teknis misalnya permasalahan dalam segi praktik pelaksanaannya.