Oleh: Gita Fauziah Rahma
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)
Negara di berbagai belahan dunia sedang menghadapi sebuah pandemi yaitu covid-19 atau yang biasa kita kenal dengan sebutan virus corona. Virus ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (11/3/2020) sebagai pandemi global. Hal tersebut terjadi dikarenakan jumlah virus corona semakin bertambah secara terus menerus. Sampai saat ini (pembaruan terakhir: 3 Mei 2020) terdapat 3.356.205 kasus yang terkonfirmasi dengan jumlah kematian sebanyak 238.730 dari berbagai negara.
Awal kemunculan covid-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China dan penyebab virus ini masih diteliti sampai saat ini. Virus ini pertama kali terdapat di Indonesia pada awal Maret 2020 dan terkonfirmasi ditemukan pada 2(dua) orang pasien asal Depok, Jawa Barat yang sebelumnya berinteraksi dengan WNA asal Jepang.
Seminggu setelah terkofirmasi 2 (dua) orang pasien tersebut positif corona, virus ini menyebar begitu cepat di Indonesia. Saat ini terdapat 11.587 kasus yang terkonfirmasi dengan jumlah kematian sebanyak 864 (pembaruan terakhir: 4 Mei 2020), sehingga covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia. Walaupun penanganan pemerintah Indonesia dalam menangani covid-19 dapat dikatakan sedikit terlambat namun upaya pemerintah tetap harus diapresiasi guna memutuskan rantai penyebaran virus ini.
Upaya tersebut terbukti dengan pemerintah telah menerapkan kebijakan-kebijakan baru dalam berbagai sektor. Kebijakan tersebut antara ain seperti memberikan himbauan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), physical distancing, membatasi kegiatan peribadatan di rumah ibadah, melarang adanya perkumpulan massa lebih dari 5(lima) orang, serta yang terbaru adanya larangan mudik. Kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah juga berlaku pada sektor pendidikan.
Pemerintah dan tim pengelola pendidikan telah merumuskan kebijakan baru sebaik mungkin agar pengajar dan pelajar tetap dapat melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya. Pada Selasa (24/03/2020) telah dikeluarkan surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, kenaikan kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) dan tentunya proses belajar dari rumah. Proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh diharapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi covid-19.
Dengan adanya kebijakan tersebut membuat para tenaga pendidik untuk menaati kebijakan dan melaksanakan pembelajaran menggunakan metode, model dan media yang berbeda dari biasanya. Para tenaga pendidik menerapkan pembelajaran dengan metode E-learning yang merupakan salah satu metode pembelajaran yang dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dengan menggunakan internet yang didukung dengan alat teknologi lainnya seperti laptop dan smartphone.
Metode ini sangat bermanfaat terutama dalam situasi seperti ini demi tetap terlaksananya kegiatan belajar mengajar. Model yang digunakan dalam penerapan E- learning dapat berupa tatap muka ataupun tidak, adapun media yang digunakan dalam model pembelajaran tatap muka yaitu dengan menggunakan aplikasi seperti: Zoom Meeting, Google Meeting, Skype, dll. Dan media yang digunakan dalam model pembelajaran tidak tatap muka yaitu dengan menggunakan aplikasi seperti: Google Classroom, WhatsApp Group, Line, dll.
Berbeda dengan metode, model, dan media pembelajaran yang digunakan dalam pelaksanaan E-learning dengan pelaksanaan pembelajaran di kelas, kurikulum dan sumber pembelajaran yang digunakan tetaplah sama, kurikulum yang digunakan dalam pelaksanaan E-learning sama dengan pelaksanaan pembelajaran di kelas, hal ini dijelaskan pula dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar pelaksanaan E-learning mendapatkan pengalaman bermakna tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
Begitupun juga dengan sumber pembelajaran, sumber pembelajaran yang digunakan tetaplah sama yaitu bersumber pada buku dan informasi yang relevan dan kredibilitas dari internet, bedanya apabila seorang pelajar atau mahasiswa membutuhkan suatu buku yang tidak dimiliki, maka pelajar atau mahasiswa tidak dapat mencari buku di perpustakaan atau tempat tersedianya buku karena adanya PSBB, hal tersebut dapat diatasi dengan mencari alternatif lain seperti memesan buku di online shope.