Makin ke sini, pandemi COVID-19 semakin meresahkan. Bukannya membaik, malah lebih banyak berdampak negatif pada masyarakat. Meskipun sudah sempat diberlakukan masa New Normal tapi tidak juga merubah apapun.
Melihat hal itu, akhirnya pemerintah menetapkan status dibeberapa daerah khususnya DKI Jakarta sebagai zona merah. Belum lama ini, kebijakan PSBB sudah mulai diterapkan lagi di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sejak awal pandemi ini dimulai, pemerintah sudah menghimbau masyarakat agar selalu memakai masker dan tetap di rumah bila tidak ada kepentingan yang mendesak.
Tapi setelah adanya PSBB, memakai masker bukan lagi hanya sebagai himbauan namun sudah ditetapkan sebagai peraturan yang berlaku baik di luar rumah bahkan sampai di dalam mobil.
Selama PSBB berlangsung, cafe-cafe dan tempat hiburan lainnya terpaksa harus menutup toko mereka. Tetapi, seperti yang kita lihat, masih banyak warga bahkan tempat hiburan yang tetap ngeyel dan tidak menganggap pandemi ini sebagai sesuatu yang serius. Tidak sedikit juga warga yang berkerumun tanpa menggunakan masker.
Maka dari itu, pemerintah memberlakukan adanya hukuman denda atau sanksi sosial seperti menyapu jalanan bagi mereka yang melanggar aturan tidak menggunakan masker.
Seringkali aparat petugas termasuk polisi mengadakan razia dijalanan untuk memastikan apakah semua warga sudah mengikuti aturan pemerintah untuk memakai masker.
Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker maka dikenai denda, tapi apakah pengenaan denda tersebut efektif disaat saat seperti ini?
Masyarakat saja sedang susah untuk mencari pendapatan karena keterbatasan gerak, namun mereka harus membayar denda apabila tidak menggunakan masker,bahkan meskipun hanya sendirian di dalam mobil ketika pergi keluar. Ataupun saat mereka sedang terburu-buru tetapi harus menyempatkan waktu untuk menyapu jalanan apabila tidak bisa membayar denda.
Apakah pengenaan sanksi seperti itu efektif?. Menurut penulis, bagi mereka yang beramai-ramai di dalam mobil dan berkerumunan tidak pakai masker itu akan lebih masuk akal jika diberi hukuman.