Lihat ke Halaman Asli

Gita EgisTriyani

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Asuransi Syariah (Konsep Hukum dan Operasionalnya)

Diperbarui: 2 Maret 2023   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pedoman dan aturan Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, mulai dari bangun tidur hingga tertidur. Ini juga mencakup semua dimensi era masa lalu, sekarang dan masa depan. Ini juga mencakup semua aspek kehidupan manusia yaitu ekonomi, sosial, politik, administrasi, pertahanan, hukum dll. Singkatnya, tidak ada pengaturan waktu, zaman, aspek kehidupan manusia dan ruang terkecil dalam kehidupan manusia dalam Islam. Contoh kecil bagaimana ajaran Islam mengatur kapan seseorang bersin. 

Saat seseorang bersin, dianjurkan untuk membaca doa. Orang lain yang mendengar bersin juga dianjurkan untuk membaca doa. Masih banyak contoh kegiatan kecil lainnya yang kita ketahui memiliki petunjuk dan aturan dalam ajaran Islam, seperti: pergi ke toilet, makan dan minum, berpakaian, keluar rumah, dll. Jika bersin, ke toilet, makan dan minum, berpakaian, keluar rumah adalah perbuatan-perbuatan kecil yang lingkup pengaruhnya hanya diatur oleh ajaran Islam, bagaimana dengan pengaruh yang lebih luas, lebih kompleks dan lebih luas. 

Seperti ekonomi, politik, sosial, dll. Pentingnya Mempelajari Fiqh Muamalah, Ajaran Islam yang Lengkap dan Lengkap, Islam, Ekonomi Islam, Fiqh Muamalah, Muamalah Ini mengacu pada Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Sempurna dan Maha Pencipta Kehidupan, yang meyakini bahwa manusia adalah "wakil"-Nya ( khalifah) dalam kehidupan ini. Secara garis besar, ajaran Islam mencakup tiga aspek utama kehidupan manusia, yaitu: Aqidah, Syariah dan Moralitas.

Dari perspektif Syariah, Muamalah dan ibadah terlibat. Status Fiqh Muamalah dalam Ajaran Islam Sebagian besar kehidupan manusia penuh dengan kegiatan muamalah (ibadah dalam arti luas) dan selebihnya penuh dengan ibadah (ibadah dalam arti sempit, yaitu ibadah ritual seperti shalat, puasa, zakat, haji). Tidak mungkin Allah SWT Yang Maha Mengetahui membiarkan penguasaan aspek muamalah tanpa aturan-Nya dengan cara yang sama. 

Dengan demikian, ajaran Islam yang lengkap dan menyeluruh ini sebagian besar mengatur tentang muamalah. Para sahabat dan Ulama menekankan pentingnya memahami muamalah atau belajar fiqh muamalah. Muamalah merupakan inti terdalam dari tujuan Islam (maqashid syariah) untuk memahami kebermanfaatan hidup manusia. Itulah sebabnya rasul-rasul terdahulu menyeru manusia (untuk berdakwah) mengamalkan muamalah karena menganggap itu sebagai ajaran agama yang wajib dilaksanakan. 

Tidak ada yang punya pilihan untuk tidak mempraktikkannya. Landasan Ekonomi Syariah Konsep dasar Islam adalah tauhid atau keesaan Allah, tauhid dalam bidang ekonomi berarti menempatkan Allah sebagai pemilik tertinggi yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Ketika Tuhan menjadi pemilik tunggal, orang secara otomatis menjadi pemilik "hak pakai" sementara atas properti itu. 

Oleh karena itu, sumber-sumber hukum yang digunakan dalam ekonomi syariah adalah: Quran Karim Al-Quran adalah sumber hukum ekonomi Islam yang paling penting, asli, abadi dan terpenting yang diutus Allah SWT kepada Nabi Muhammad untuk menyembuhkan, mengoreksi dan membimbing umat manusia. ke jalan yang benar. Banyak ayat dalam Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum ekonomi Islam, salah satunya adalah surat An-Nahl ayat 90 yang berbicara tentang peningkatan kesejahteraan umat Islam di segala bidang, termasuk,

Ijma' Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang merupakan kesepakatan masyarakat dan ulama, tidak lepas dari Alquran dan Hadits. Ijtihad atau Qiyas Metode Ijtihad adalah upaya untuk keluar dari cara Anda menemukan beberapa cara untuk memecahkan masalah Syariah. Istihsan, Istislah dan Istishab Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari sumber hukum lain dan sebagian kecil dari empat mazhab yang menerimanya Dan tujuan ekonomi syariah juga dijelaskan sebagai berikut: 

1. Terciptanya kesejahteraan yang hakiki yang merupakan tujuan utama hukum Islam (mashlahah al ibad), sehingga juga menjadi tujuan ekonomi Islam. 2. Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada perkembangan fisik dan material individu, masyarakat dan negara, tetapi juga memperhatikan perkembangan aspek-aspek lain yang juga merupakan unsur penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia. 3. Memahami keseimbangan dunia dan akhirat menjamin terciptanya kekayaan yang kekal dan abadi. 

Meningkatkan kesejahteraan material dan meningkatkan kesejahteraan spiritual. Keuangan Islam memiliki beberapa ciri yang disebutkan dalam Al-mawsu'ah wa al-analiyah al-islamiyah, yang dapat diringkas sebagai berikut: 1. Harta milik Allah dan manusia adalah khalifah bukan harta. dua bagian, yaitu: Pertama, semua harta benda, serta bahan dan alat produksi, adalah milik (milik Allah) dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 28: - - Artinya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan bumi, dan jika kamu mengeluarkan apa yang ada dalam hatimu atau menyembunyikannya, Allah akan memberi tahu kamu tentang apa yang telah kamu lakukan. 

Maka Allah mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan menghukum siapa yang Dia kehendaki; dan Tuhan berkuasa atas segalanya. Kedua, manusia adalah khalifah atas hartanya. Diantara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta adalah Firman Allah dalam QS al-Hadiid ayat 7: -- Artinya Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul Dia membelanjakan sebagian hartamu yang Allah berikan kepadamu untuk dikelola. Maka orang-orang di antara kamu yang beriman dan menafkahkan (sebagian) hartanya, akan mendapat pahala yang besar. 2. Keuangan berkaitan dengan aqidah, Syariah (hukum) dan moralitas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline