Lihat ke Halaman Asli

Gita EgisTriyani

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Dampak Pernikahan Dini dan Problematik Hukumnya

Diperbarui: 5 Desember 2022   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: GITA EGIS TRIYANI
NIM: 202111020
KELAS: HES 5A
Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
adanya pernikahan dini sangat beresiko baik  untuk pihak laki-laki maupun perempuan.mungkin ini juga yang menjadi alasan mengapa pemerintah melarang adanya pernikahan dini, karena banyak sekali akibatny yang sangat merugikan kedua belah pihak nantinya. Seperti yang kita ketahui sekarang itu banyak sekali kasus-kasus pernikahan dini disekitar kita. Ini juga yang menjadi PR tersendiri buat kita bagaimana agar masyarakat itu tahu dampak-dampak buruk yang akan terjadi dari pernikahan dini itu sendiri.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia melakukan perkawinan karena manusia sebagai makhluk hidup harus mengembangkan keturunannya.

Sebenarnya perkawinan merupakan perbuatan hukum yang sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai agama, tetapi mengingat adanya plurarisme agama di Indonesia, maka tidak mungkin membuat aturan hukum perkawinan yang semata-mata hanya didasarkan pada satu nilai-nilai agama tertentu dengan mengabaikan nilai-nilai yang terdapat pada agama lain. Oleh sebab itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Dalam Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 1974 angka 3 disebutkan pula bahwa sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka undang-undang ini di satu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan di lain pihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini.
Undang-undang Perkawinan ini telah menampung di dalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan. 

Sesuai dengan Penjelasan Umum tersebut, terlihat bahwa Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisah antara agama dan negara. Bahkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ditegaskan pula bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini menunjukkan bukti bahwa walaupun negara menginginkan adanya aturan hukum perkawinan yang merupakan produk negara (legislatif), tetapi tidak berarti aturan hukum yang terdapat dalam hukum agama ataupun kepercayaan seseorang dikesampingkan oleh negara, berhubung masalah perkawinan sangat erat kaitannya dengan agama.

Pernikahan dini ini sangat rentan dengan yang namanya  perceraian. Ada banyak sekali dampak-dampak yang terjadi dari pernikahan dini ini antara lain: Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. 

Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Dan 80 % kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum.ada banyak faktor uang menjadikan maraknya pernikahan dini di indonesia ini,seperti:

Faktor yang pertama yaitu Faktor internal, faktor internal  adalah suatu faktor-faktor yang berasal dari keinginan sendiri, tanpa ada paksaan dank arena telah siap secara mental. Adanya perasaan saling cinta dan kecocokan diantara keduanya yang menyebabkan faktor ini muncul. Atau juga karena dorongan orang tua, tetapi diposisi ini anak karena merasa harus sangat menghormati orang tuanya. Jadi anak akan melakukannya dengan suka rela atau tanpa perasaan berat hati.

Yang kedua ada faktor eksternal, faktor eksternal adalah suatu faktor yang berasal dari luar, nahh faktor eksternal mengenai pernikahan dini ini dibagi menjadi beberapa yang Pertama, adalah  faktor ekonomi. Karena perekonomian yang dirasa berat terkadang orang tua ada yang memilih untuk menikahkan anaknya agar beban perekonomian mereka berkurang atau bisa sedikit terbantu.

Biasanya hal ini terjadi pada masyarakat desa terutama masyarakat yang tidak mampu.Yang  Kedua yaitu faktor hamil diluar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan adalah dimana pasangan (bukan suami istri) tidak menginginkan adanya suatu proses kehamilan ataupun kelahiran, dan hal ini terjadi akibat adanya pergaulan bebas yang berdasar pada tontonan atau pergaulan yang tidak di saring atau tidak dihati-hati. Sering kali anak-anak yang seperti ini oleh orang tuanya atau bahkan diri mereka sendiri memutuskan untuk menikah dini guna menutupi aib. 

Dan faktor eksternal yang terakhir atau yang Ketiga, yaitu faktor sekolah biasanya anak yang putus sekolah atau bermasalah disekolah lalu putus sekolah dan tidak bekerja mereka akan memutuskan untuk melakukan perkawinan dini. Biasanya hal-hal seperti ini juga akibat dari lingkungan yang kurang baik atau kurang mendidik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline