Dalam industri perbankan, besarnya modal yang dikeluarkan akan menjadi indikator fleksibilas dalam menjalankan lini bisnis. Jika merujuk data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum kegiatan usaha atau BUKU IV memiliki modal paling sedikit Rp30 triliun.
Saat ini, bank terbagi ke dalam 4 (empat) kategori BUKU, yaitu:
BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun.
BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun.
BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun.
BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 30 triliun.
Bank-bank yang masuk dalam kategori BUKU IV tentunya memiliki peluang untuk pengembangan bisnis yang besar. Jika kita memberi kepercayaan bisnis kita pada bank BUKU 4, pasti akan berimbas pada bisnis yang sedang kita kembangkan juga, seperti kita bisa mendapatkan dana pinjaman dan kredit.
Sebenernya dilihat dari kasus di atas, penyaluran kredit dari Bank BUKU 4 sudah lebih merata. Ga hanya itu bank BUKU 4 juga sangat lihai dalam penyaluran kredit ke segala lini, seperti penyaluran kredit ke sektor infrastruktur, manufaktur, dan pertanian. Di sisi lain, BUKU IV memiliki keleluasaan dan diperbolehkan untuk merekrut agen-agen perbankan, baik berupa lembaga maupun individu, dalam rangka Layanan Keuangan Digital (LKD). Hal ini bertujuan untuk mendukung dan menyukseskan program inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah.
Dan setau ane, untuk saat ini ada 3 bank BUMN dan sayangnya hanya ada 1 bank swasta yang masuk ke BUKU IV, yaitu Bank CIMB Niaga. Melihat banyaknya bank swasta yang berkiprah di perekonomian Indonesia, seharusnya banyak juga bank swasta yang bisa masuk jajaran BUKU 4 demi kemajuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H