Lihat ke Halaman Asli

Giri Lumakto

TERVERIFIKASI

Pegiat Literasi Digital

Usai Susu Kental Manis, Berikutnya Susu Formula?

Diperbarui: 10 Juli 2018   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Formula Milk (babylondon.co.uk)

"Breastfeeding is an unequalled way of providing ideal food for the healthy growth and development of infants..." (WHO - Global Strategy on Infant and Young Child Feeding: 2001)

"Menyusui adalah satu-satunya cara memberikan makanan ideal dan sehat demi tumbuh dan kembang bayi... WHO - Global Strategy on Infant and Young Child Feeding: 2001"

Setelah viralnya video menguak kebohongan iklan Susu Kental Manis (SKM) dari Remotivi. BPOM memastikan SKM bukan susu asupan gizi. Kini, SKM dianggap sebagai pelengkap/pemanis kudapan. Sehingga menurut edaran resmi BPOM, iklan SKM tidak boleh beranalogi seolah susu. Pun, melabeli SKM dengan kata 'susu'. (berita: kompas.com)

Kandungan SKM yang >70% adalah gula memang dianggap tidak sesuai dengan entitas susu. Sebagai perbandingan, susu sapi mengadung 80% air. Sedang susu kedelai hampir 83%-nya juga air. Jadi memang tidak sesuai jika SKM adalah susu. Walau mengandung susu, sebaiknya SKM disebut sirup rasa susu.

Iklan SKM selama ini pun cenderung menyesatkan. Banyak digambarkan seorang ibu membuat SKM segelas penuh. Lalu seorang anak merasa senang menegukknya. Kesan yang tercipta, SKM sama dengan susu. Ditambah juga, rasa manis SKM dianggap lebih ekonomis. Karena kadang tak perlu lagi menambahi gula saat dibuat susu.

Sehingga, kasus SKM ini bisa menjadi pintu gerbang pada 'liarnya' Susu Formula (sufor). Bisa terlihat kerjasama pihak yang peduli dan netizen berhasil menguak 'kebohongan' SKM selama ini. Bisa jadi, hal serupa terjadi untuk mengguritanya bisnis sufor. Disadari atau tidak, sufor dengan iklan dan peredarannya semakin tidak terkendali.

WHO sendiri pada petikan diatas, sudah membatasi sufor sebagai pengganti ASI sampai anak usia 3 tahun. Namun di Indonesia, dikompromikan sampai usai 2 tahun. Pemberian ASI ekslusif di Indonesia sudah tertuang dalam UU No 33 Tahun 2012. Hal sejatinya menegaskan Indonesia pun menyadari arti penting ASI untuk tumbuh kembang generasi.

Sudah ada 134 negara mengawasi dengan ketat peredaran sufor. Di beberapa negara ini, sufor diberikan saat kondisi medis seorang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui. Bahkan untuk memberikan sufor, UNICEF mengaturnya dengan panduan berikut. Dan sufor adalah pilihan terakhir setelah pemberian susu sapi.

Tapi tidak dengan Indonesia. Hampir setiap jam iklan sufor bersliweran di televisi. Sufor dan produk makanan bayi menjadi bisnis bernilai besar. Sejak 2010 industri ini berkembang pesat hingga 70% di tahun 2014 di Indonesia. Menurut laporan Euromonitor, market value dari industri ini mencapai 2,4 miliar USD. 

Bahkan kabarnya ada beberapa kasus bayi sudah diberikan (paksa) sufor oleh pihak RS/Klinik. The Guardian melaporkan bahwa kasus seperti ini pernah terjadi di Indonesia. Pihak bidan, dokter bahkan RS sudah berafiliasi bisnis dengan produsen sufor. Dan para produsen ini tidak main-main dalam melobi nakes (tenaga kesehatan) agar produknya disuplai ke calon ibu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline