Lihat ke Halaman Asli

Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Diperbarui: 12 September 2024   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar PenulisFoto: RRI

Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Di zaman yang semakin maju dan dengan semakin meningkatnya kebutuhan hidup membuat masyarakat dipaksa untuk bekerja sekeras mungkin. Kebutuhan hidup yang mendesak tentunya membuat masyarakat membutuhkan pekerjaan secepat mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Dengan adanya kebutuhan hidup tersebut, masyarakat biasanya memasukkan lamaran keberbagai lowongan pekerjaan yang saat ini biasanya dilakukan melalui sistem online maupu offline, namun masih ada saja pemberi kerja yang mengiklankan lowongan kerja dengan maksud untuk melakukan penipuan dengan cara memintai uang terhadap calon pekerja. 

Hal ini tentunya tidak dibenarkan oleh undang-undang karena merupakan perbuatan pidana dan dapat membawa kerugian terhadap calon pekerja.

Sebagai saran dari penulis, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati ketika memasukkan lamaran yang disediakan oleh pemberi kerja atau memeriksa legalitas perusahaan pemberi kerja terlebih dahulu untuk memastikan perusahaan pemberi kerja bukanlah perusahaan fiktif. 

Biasanya pemberi kerja pada saat berkomunikasi atau melakukan inverview meminta uang sebagai biaya masuk dengan berbagai tipu muslihat agar calon pekerja tergoda dengan hal tersebut. 

Namun, bagaimana apabila calon pekerja sudah terlanjur memberikan uang yang dimintakan oleh pemberi kerja? Tentunya hal ini menjadi permasalahan yang sudah merugikan calon pekerja, maka hal yang bisa dilakukan adalah dengan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemberi kerja. 

Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tanpa hak. Sebagai dasar hukum atas penipuan berkedok lowongan kerja terdapat di dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Dari isi pasal di atas, ada beberapa poin yang mengarahkan perbuatan pemberi kerja masuk ke dalam kategori penipuan, yaitu:

  • Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  • Dengan tipu muslihat; dan
  • Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline