Lihat ke Halaman Asli

Perusahaan Asuransi Tidak Bayar Klaim! Nasabah Bisa Apa?

Diperbarui: 10 September 2024   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Media Indonesia

Perusahaan Asuransi Tidak Bayar Klaim! Nasabah Bisa Apa?

Menurut Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, tentang Perasuransian

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • "memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti"; atau
  • "memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana".

Dari pengertian asuransi berdasarkan pasal di atas, maka asuransi merupakan ikatan antara seorang nasabah dengan perusahaan asuransi, dimana kedua belah pihak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan.

Lalu, bagaimana apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diuraikan di dalam isi perjanjian? Sebelum membahas lebih jauh, mari kita lihat terlebih dahulu mengenai dasar-dasar hukum mengenai asuransi di bawah ini.

Aturan mengenai keterlambatan pembayaran klaim asuransi terdapat di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yang berbunyi:

"Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim".

Jangka waktu pembayaran klaim asuransi Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Tahun 2003, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang berbunyi:

"Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar".

Adapun sanksi akibat melanggar ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, menyebutkan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline