Prosedur Konsolidasi atau Peleburan Perseroan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Peleburan menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Artinya, dalam perseroan, peleburan dapat diartikan sebagai tindakan membubarkan dua atau lebih perseroan dan membentuk perseroan baru.
Prosedur Peleburan Perseroan
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, peleburan atau konsolidasi dilakukan melalui proses sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 123 ayat (1)
"Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan".
Rancangan peleburan diajukan di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pasal 87 ayat (1)
"Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat".
Pasal 89