Lihat ke Halaman Asli

Prosedur Konsolidasi atau Peleburan Perseroan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Diperbarui: 7 September 2024   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar PenulisFoto: Sleekr

Prosedur Konsolidasi atau Peleburan Perseroan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Peleburan menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Artinya, dalam perseroan, peleburan dapat diartikan sebagai tindakan membubarkan dua atau lebih perseroan dan membentuk perseroan baru.

Prosedur Peleburan Perseroan

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, peleburan atau konsolidasi dilakukan melalui proses sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 123 ayat (1)

"Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan".

Rancangan peleburan diajukan di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pasal 87 ayat (1)

"Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat".

Pasal 89

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline