Lihat ke Halaman Asli

Ketentuan dalam Melakukan Merger Perseroan

Diperbarui: 5 September 2024   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar PenulisFoto: IZIN.co.id

Ketentuan dalam Melakukan Merger Perseroan

Merger atau penggabungan adalah penggabungan dua perseroan atau lebih kepada satu  perusahaan yang tetap berdiri dengan nama perseroannya, sementara perusahaan yang lain menjadi bubar, serta aktiva dan pasivanya beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan.

Lalu apa saja syarat dan tahapan dalam melakukan merger? Berikut ketentuannya:

  • Memenuhi Syarat Penggabungan Perusahaan

Berdasaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Pasal 126 ayat (1) menyebutkan:

"Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:

a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan; 

b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan

c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha".

  • Menyusun Rancangan Penggabungan

Pasal 123

(1) "Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline