Ketentuan dalam Melakukan Merger Perseroan
Merger atau penggabungan adalah penggabungan dua perseroan atau lebih kepada satu perusahaan yang tetap berdiri dengan nama perseroannya, sementara perusahaan yang lain menjadi bubar, serta aktiva dan pasivanya beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan.
Lalu apa saja syarat dan tahapan dalam melakukan merger? Berikut ketentuannya:
- Memenuhi Syarat Penggabungan Perusahaan
Berdasaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Pasal 126 ayat (1) menyebutkan:
"Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha".
- Menyusun Rancangan Penggabungan
Pasal 123
(1) "Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan".