Ancaman Pidana atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung di bawah Umur (Human Trafficking)
Orang tua sebagai orang yang merawat dan membesarkan anak dan menjadi tempat paling nyaman bagi anak untuk mengungkapkan seluruh keluh kesahnya serta orang yang tidak dapat didefinisikan hanya dengan 1 kata karena jasa-jasa yang tidak ternilai, namun apa jadinya apabila orang tua itu sendiri memberi makna lain terhadap anak? Baru-baru ini terjadi sebuah tindakan yang sangat menghebohkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dirangkum dari pemberitaan media, seorang Ibu berinisial E tega menyerahkan anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun atau di bawah umur kepada oknum kepala sekolah berinisial J untuk diperkosa. Adapun tindakan ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali menurut pengakuan dari pelaku, dengan motif untuk menutupi perselingkuhan antara ibu korban dengan oknum kepala sekolah tersebut. Adapun si Ibu yang menyerahkan anak kandungnya kepada oknum kepala sekolah tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Merujuk pada contoh kasus di atas, bagaimana aturan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan orang tua kandung terhadap anak kandung di bawah umur?
Menurut ketentuan hukum berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Lalu, apa sanksi pidana bagi orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri?
Berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat di dalam KUHP, ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 297, yang berbunyi:
"Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Adapun sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).