Perjanjian Nominee Saham dan Akibat Hukumnya
Perjanjian Nominee adalah suatu perjanjian pinjam nama yag biasa dilakukan oleh orang asing dengan menggunakan nama orang lain atau WNI atas kepemilikan saham. Pemegang saham nominee merupakan pemegang saham pinjam nama yang dijadikan sebagai pemegang saham oleh pemegang saham sebenarnya, biasanya saham ini dimiliki oleh orang asing dalam suatu perseroan terbatas atau badan usaha yang terdapat di Indonesia.
Lalu, apakah perjanjian nominee dibenarkan dalam ketentuan hukum Indonesia?
PT PMDN adalah Perseroan Terbatas dimana Penanam Modal atau pemegang sahamnya merupakan Warga Negara Indonesia, baik dalam bentuk Badan Hukum atau Perserorangan. Sehingga pada PT PMDN, Warga Negara Asing tidak boleh menjadi penanam modal atau pemegang saham, karena secara khusus penanam modal yang berstatus WNA hanya bisa menjadi pemegang saham dalam PT PMA. Praktik nominee mungkin pernah terpikirkan oleh para investor asing agar dapat memiliki saham di Indonesia dengan menggunakan nama orang lain atas kepemilikan sahamnya. Namun sayangnya, penggunaan nominee di Indonesia adalah perjanjian yang dilarang.
Nominee arrangement atau perjanjian pinjam nama pada dasarnya dilarang oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adapun pasal-pasal yang melarang perjanjian nominee, yaitu antara lain:
- Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
- Pasal 33 ayat (2) Undag-Undang Pasar Modal, mengatur bahwa perjanjian nominee dinyatakan batal demi hukum.
- Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara tegas diatur bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya.
- Pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018, Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Jadi, seluruh saham harus dimiliki oleh orang Indonesia, saham tersebut wajib atas nama pemegang saham, dan saham tersebut tidak bisa menggunakan nama pemegang saham yang berbeda dengan pemilik sebenarnya atau tidak bisa menggunakan nominee.
Adapun akibat hukum yang timbul atas perjanjian nominee yang dibuat oleh orang asing dengan WNI yaitu, menurut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian, mengenai syarat objektif maka perjanjian nominee batal demi hukum.
Adapun akibat lain yang timbul atas perjanjian nominee adalah Beneficial owner atau pemilik saham yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum atas perjanjian nominee, dikarenakan tidak termasuk dalam suatu kriteria pemilik saham berdasarkan pada Pasal 4 Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yaitu nama pemilik saham tercatat dalam anggaran dasar perseroan, serta bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pasar Modal.
Sehingga, apabila terjadi suatu perkara hukum atas perjanjian ini, pihak beneficial owner tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat atau mengklaim atas kepemilikan sahamnya berdasarkan perjanjian nominee, atau dengan kata lain mereka tidak dianggap sebagai pihak yang memiliki hubungan dalam perkara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H