Pemegang Saham dapat Diwakilkan dalam RUPS, Bagaimana Ketentuannya?
Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan melalui satu kegiatan usaha atau lebih dengan membentuk organ-organ di dalam PT tersebut. Adapun organ yang terdapat di dalam suatu Perseroan Terbatas adalah:
- RUPS (Pemegang Saham);
- Dewan Komisaris; dan
- Direksi.
Ketiga organ tersebut memiliki fungsi dan tugas masing-masing dalam memajukan perusahaan, dan dengan saling mengawasi satu sama lain masing-masing organ.
Adapun Pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas adalah pihak yang menanamkan modal di dalam perusahaan dengan hak dan kewajiban yang berbeda, salah satunya adalah Pemegang Saham dengan hak suara. Apabila dalam suatu Perseroan Terbatas akan melakukan RUPS, maka Pemegang Saham dengan hak suara ini akan dipanggil berdasarkan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas maupun yang ditentukan di dalam anggaran dasar perseroan terbatas untuk menghadiri RUPS tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat bagi seluruh pemegang saham yang dapat dipanggil oleh direksi atau diminta oleh dewan komisaris untuk bersama-sama menetapkan keputusan-keputusan penting perusahaan atau mengambil keputusan atas hal-hal yang tidak dilimpahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Dalam pelaksanaan RUPS, seluruh pemegang saham diharapkan hadir untuk memenuhi jumlah kuorum dalam RUPS, agar dalam RUPS tersebut dapat diambil keputusan sebagaimana diatur di dalam ketentuan undang-undang perseroan terbatas maupun di dalam ketentuan anggaran dasar perseroan terbatas. Akan tetapi, kadang kala seorang pemegang saham tidak bisa menghadiri RUPS dikarenakan oleh faktor yang menghalanginya untuk menghadiri RUPS tersebut.
Lalu, bagaimana solusi yang dapat diambil oleh pemegang saham agar tetap bisa menghadiri atau memenuhi kuorun dalam RUPS? Salah satu caranya adalah dengan memberikan surat kuasa kepada orang lain yang dianggap bisa menggantikan posisinya dalam RUPS tersebut. Lalu, bagaimana ketentuan dalam hal diwakilkan oleh penerima kuasa dalam RUPS?
Pada dasarnya pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada siapa saja untuk mewakilinya dalam RUPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 85 ayat (1) UUPT,
"Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya".
Dalam hal ini, RUPS yang dihadiri oleh perwakilan atau penerima kuasa yang berasal dari eksternal perusahaan akan dihitung kehadiran dalam kuorum dan juga hak suaranya, maka hak suara pemegang saham dalam RUPS tetap dihitung.