Tetangga Berisik! Apa Sanksi dan Bagaimana Langkah Hukumnya?
Dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal, kita sering menghabiskan waktu untuk beristirahat setelah menjalani aktivitas panjang yang melelahkan. Setelah melakukan pekerjaan yang berat dan melelahkan tersebut, terkadang kebanyakan orang langsung menuju tempat tidur untuk beristirahat dan memulihkan energi yang hilang sepanjang hari. Namun, bagaimana jadinya apabila waktu istirahat khusunya di malam hari harus terganggu oleh karena lingkungan atau tetangga yang berisik, pastinya kebanyakan orang akan merasa kesal dan cenderung marah, ditambah lagi oleh karena pekerjaan yang mengharuskan untuk melakukan pekerjaan di pagi hari, sehingga diperlukan untuk bangun pagi. Akan tetapi, rencana untuk berangkat kerja di pagi hari harus terganggu dikarenakan hal-hal yang terjadi bukan dari diri sendiri melainkan oleh karena orang lainyang mengganggu waktu istirahat. Mungkin dikarenakan kebisingan yang terjadi yang membuat ketertiban kita terganggu dapat mengakibatkan perkelahian apabila mengikuti emosi yang dialami oleh orang yang merasa terganggu tersebut. Maka alangkah baiknya apabila diberikan pemahaman terlebih dahulu dengan kata-kata yang baik dan sopan untuk menyadarkan tetangga yang berisik tersebut, namun kadang kala, orang merasa tidak bersalah dan cenderung tidak menggubris peringatan tersebut. Maka dalam hal ini, sebaiknya tidak perlu meladeni sikap egois yang ditunjukkan oleh tetangga dengan emosi, mari menggunakan akal sehat dan kebijaksanaan dengan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang supaya hal tersebut dapat terselesaikan dengan cepat dan tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga berlebih untuk hal semacam itu.
Lalu bagaimana cara pelaporannya? Ini menjadi pertanyaan selanjutnya yang timbul bagi pembaca. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan yaitu melaporkan kepada pihak keamanan setempat, pemerintah setempat maupun mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun secara pidana. Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan yaitu:
- Melaporkan kepada pihak keamanan setempat
Mungkin dilingkungan sekitar tempat tinggal, kita memiliki pihak keamanan yang berjaga seperti Satpam ataupun Hansip, ada baiknya langkah awal yang dilakukan setelah memberikan teguran secara lisan adalah melaporkan kepada pihak keamanan tersebut, kerena pihak keamanan tersebut merupakan bagaian dari keamanan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban bagi warga masyarakat. Adapun hal ini perlu dilakukan mengingat para pihak keamanan ini merupakan pihak-pihak yang lebih mudah dijangkau dan dianggap tau situasi dan kondisi di lingkungan tempat tinggal tersebut.
- Melaporkan kepada pemerintah setempat
Apabila setelah melukan pelaporan kepada phak keamanan setempat belum juga mendapatkan hasil yang baik, masyarakat bisa melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat yang dimana dimaksud dalam hal ini adalah RT maupun RW selaku pihak yang beranggung jawab atas warga yang dipimpinnya di dalam suatu daerah. Biasanya setelah melakukan pelaporan kepada pihak-pihak ini, akan dilakukan pemanggilan ataupun mendatangi pihak yang membuat terganggunya waktu istirahat warga lainnya untuk diberikan teguran secara lisan maupun tertulis, dan dalam hal ini biasanya dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
- Menggugat secara Perdata
Selain melaporkan kepada pihak keamanan setempat dan kepada pemerintah setempat, ada langkah hukum yang dapat ditempuh yaitu melalui penyelesaian permasalahan secara perdata, adapun langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan gugatan sebagaimana diatur di dalam KUHPerrdata. Dalam Pasal 1365 menyebutkan, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian."
Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah:
- Perbuatan yang:melanggar undang-undang;
- bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
- melanggar hak subjektif orang lain;
- bertentangan dengan kesusilaan;
- bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
- Melaporkan Secara Pidana
Selain ketiga langkah di atas dirasa belum cukup untuk menimbulkan efek jera, maka ada ketentuan lain yang bisa diambil oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu melalui mekanisme hukum pidana, adapun dasar hukum atas kebisingan yang dilakukan oleh tetangga tersebut diatur di dalam Pasal 503 KUHP. Dalam Pasal 503 KUHP meyebutkan, "Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:
- barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
- barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang."
Sebagaimana terdapat di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.