Lihat ke Halaman Asli

Agama Baha'i Indonesia - Agama & Masyarakat KBR68H

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14139918492081041208

[caption id="attachment_349300" align="alignleft" width="440" caption="Ilustrasi / KBR68H"][/caption]

Baru saja saya mengikuti program acara Agama dan Masyarakat yang disiarkan langsung oleh Kantor Berita Radio (KBR68H), Green Radio 89,2 FM yang disiarkan dari Jl. Utan Kayu No. 68D Jakarta Timur. Agak sedikit tersentak, karena topik yang diangkat malam ini mengenai Agama Baha'i di Indonesia.Program ini sendiri disiarkan setiap hari Rabu malam, jam 20-21 WIB.

Jujur saja, saya sangat mengapresiasi KBR68H ini atas usaha keras mereka untuk menampilkan produk jurnalistik yang berbeda, berbobot, bermutu, dan entah apalagi itu namanya -  memberikan edukasi tentang kehidupan toleransi beragama di Negara ini. Kadang-kadang, radio berita ini menampilkan hal-hal yang mengejutkan bagi pendengarnya. Sebut saja, ketika malam ini mereka memperkenalkan sekte/agama Baha'i, agama yang tidak/sangat tidak populer di negara ini.

Catatan ini sengaja saya tuliskan untuk diketahui, bahwa negara ini tidak hanya terdiri dari 6 agama yang diakui. Sungguh saya sangat terkejut karena ada lagi agama Baha'i - agama yang dianut oleh sebagian kecil warga negara ini, yang berada di sekitar kita. tapi keterkejutan saya bukan tanpa alasan. Karena agama ini sudah ada sejak lama (akan disebutkan kapan agama ini masuk ke Indonesia dalam catatan berikut), tapi baru malam ini disiarkan dan diperkenalkan di media.

Narasumber yang dihadirkan malam ini adalah Sheila Soraya dari Majelis Bahai dan Muhammad Subhi Azhary dari Wahid Institut. Kedua narasumber ini ditemani oleh presenter senior KBR, Vivi Zabkie dan Wahyu. Untuk mengenal kedua presenter kece ini, silahkan pantengin KBR68H melalui streaming di www.portalkbr.com atau melalui Green Radio 89,2 FM.

Well, seperti apa dan bagaimana perkembangan agama Baha'i di negara ini? seperti ini penjelasan dari narasumber itu. Tunggu! Catatan ini saya adaptasikan dari "kekuatan" pendengaran saya, tanpa gambar visual. Tidak berarti bahwa catatan ini akan sempurna seperti yang disampaikan narasumber. Bisa saja ada  bagian-bagian yang tidak sama, atau bahkan salah. Oleh karena itu, saya merekomendasikan kompasianer untuk berkunjung langsung ke website KBR68H : www.portalkbr.com

Baik, mari kita mulai...

Menurut Sheila Soraya, agama Baha'i masuk ke Indonesia sejak 1885, dan bukan merupakan sekte yang berasal dari agama lain (seperti yang dianggap pada rezim Seoharto). Walau berasal dari Timur Tengah, bukan berarti agama ini merupakan salah satu aliran/sekte dari agama Islam. Kitab-kitab suci Baha'i diterjemahkan dari bahasa aslinya, Bahasa Persia ke berbagai bahasa di dunia.

Agama Baha'i tidak memiliki pemimpin seperti Imam dalam Islam, Pendeta/Pastor dalam Kristen, dan lain-lain. Namun kepemimpinan Baha'i diwakilkan organisasi, yaitu Majelis.

Sheila melanjutkan, setiap penganut agama Baha'i dilarang untuk berpolitik. Tapi tetap patuh terhadap aturan yang dibuat negara.

Lalu bagaimana status legalisasi sebagai warga negara bagi anggota agama Baha'i di negara ini? Seperti halnya anggota sekte/agama lain yang belum diakui negara, anggota agama Baha'i pun mendapat kesulitan dalam pengurusan KTP, catatan sipil (nikah negara), dan hal-hal fundamental lainnya sebagai warga negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline