Lihat ke Halaman Asli

Gina fauziah

Suku sunda, daerah cianjur

Transaksi Jual Beli dengan Akad Salam

Diperbarui: 14 Desember 2021   16:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam kitab Fath Al-Qarib telah menjelaskan tentang Salam.

Salam adalah transaksi jual beli barang yang disifati dalam tanggungan. Akad salam sah, baik tunai atau tempo dalam barang yang memenuhi 5 syarat : 

1. Muslam fih (barang pesanan) adalah barang yang bisa dicirikan secara spesifik sekira dapat menghilangkan sifat ketidakjelasan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah : 282 yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, bila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"

Sesungguhnya, Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang mengadakan transaksi salam. Maka hendaknya melakukannnya dalam takaran, timbangan, dan batas waktu yang diketahui. (H.R At-Turmudzi)

Muslam fih dianggap sulit terwujud ada kalanya karena : 

1. Langkanya keberadaan muslam fih, seperti bintang buruan di kawasan yang langka keberadaannya

2. Berlebihan dalam menuturkan sifat yang harus disebutkan mengenai muslam fih, seperti mutiara yang besar.

Tidak boleh memesan mutiara yang besar karena dalam pemesanan harus menjelaskan mengenai ukuran, berat, bentuk, dan kehalusannya, sementara terkumpulnya perkara tersebut langka.

3. Langkanya muslam fih yang memenuhi kriteria sifat-sifat yang disebutkan, seperti budak kembar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline