Edward Coke (1552--1634) beliau merupakan seorang ahli hukum, hakim, dan anggota parlemen Inggris yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk prinsip-prinsip dasar hukum Inggris. Pemikirannya menjadi landasan bagi pengembangan konsep negara hukum (rule of law) dan sistem peradilan yang melindungi hak-hak individu. Beliau menjunjung tinggi sistem common law, yang beliau percayai bahwa common law melindungi kebebasan individu dari kekuasaan absolut monarki.
Dalam salah satu kontribusi intelektualnya yang paling signifikan, Edward Coke memperkenalkan konsep penting dalam hukum pidana, yaitu "actus non facit reum nisi mens sit rea". Frasa Latin tersebut merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berarti, "suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai dengan niat jahat."
Prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea merupakan salah satu pilar utama dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai penyeimbang antara perlindungan hak individu dari hukuman yang tidak semestinya dan penegakan keadilan untuk masyarakat. Prinsip ini menegaskan bahwa sebuah tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana hanya berdasarkan perbuatannya semata, melainkan harus dilihat pula niat atau kesadaran di balik tindakan tersebut.
Artikel ini akan mengkaji lebih lanjut terkait apa itu konsep actus reus dan mens rea, mengapa penting dalam menangani kasus korupsi, dan bagaimana implementasinya dalam sistem hukum Indonesia.
What: Teori Actus Reus dan Mens Rea
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H