Lihat ke Halaman Asli

Sumber-sumber Hukum yang Tidak Disepakati (Istihsan, Istishab, dan Marsalah Mursalah)

Diperbarui: 26 April 2021   13:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengetahui sumber hukum yang tidak disepakati dalam Islam (inaki del olmo/unsplash)

Dalam Islam, tentunya ada sumber-sumber Hukum yang disepakati dan yang tidak disepakati. Tujuannya tidak lain adalah sebagai landasan hukum kehidupan untu kita semua terutama sebagai seorang Muslim yang baik.

Ada beberapa sumber-sumber hukum yang disepakati, yakni Al-Qur'an, Al-Hadist, Ijma' dan Qiyas. Ada juga beberapa sumber hukum yang tidak disepakati, yakni Istihsan, Istishab, dan Marsalah mursalah.

Dan di artikel ini kita akan membahas secara ringkas tentang Istihsan, Istishab dan Marsalah mursalah sebagai sumber-sumber Hukum yang tidak disepakati.

Pertama, Istihsan secara bahasa berasal dari bahasa arab "Al-Hasan" yang artinya "sesutau yang baik" sedangkan secara Istilah adalah beralihnya pemikiran seseorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang samar atau dari hukum umum kepada perkecualian karena ada kesalahan pemikiran yang kemudian menenangkan perpindahan itu. 

Secara mudahnya, Istihsan dapat diartikan sebagai sesuatu yang mendatangkan kebaikan, dan meninggalkan dasar hukum yang telah disepakati dalam Nash Al-Qur'an.

Kedua, Istishab secara bahasa berasal dari bahasa Arab "Shohaba" yang artinya "menemani" sedangkan secara Istilah Istihab adalah mengambil hukum yang telah ditetapkan di awal pada masa lampau untuk digunakan dimasa sekarang maupun yang akan datang, asalkan tidak ada dalil yang mengubahnya.

Ketiga, Marsalah mursalah. Marsalah mursalah ini termasuk gabungan dari 2 kata dalam bahasa arab, yakni "Marsalah yang artinya baik" dan ""Mursalah yang artinya terlepas atau bebas", secara istilah Marsalah Mursalah adalah apa yang baik menurut akal dan selaras dengan tujuan syara' tersebut tidak ada petunjuk syara' secara khusus yang menolaknya juga tidak ada petujuk syara' yang mengakuinya.

Cukup sekian penjelasan ringkas tentang sumber-sumber hukum yang tidak disepakati. Tentunya kita sebagai muslim yang baik harusnya bisa memahami apa saja hukum-hukum yang disepakati dan tidak. Tujuannya tidak lebih agar, ibadah yang kita lakukan lebih khidmat rasanya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline