Lihat ke Halaman Asli

Peningkatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Industri Kecil

Diperbarui: 24 Mei 2022   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan persyaratan utama bagi semua sektor industri di Indonesia agar dapat melindung pekerja.  Keselamatan    dan    Kesehatan    Kerja    (K3)    merupakan    hal    yang    penting    bagi perusahaan,   karena   dampak   kecelakaan   dan   penyakit   kerja   tidak   hanya   karyawan   yang   dirugikan,    tetapi    juga    perusahaan. 

Program    keselamatan  dan  kesehatan  kerja  yang  dibuat  perusahaan  merupakan  upaya  untuk  mencegah  kecelakaan  atau  penyakit  akibat  kerja  dengan mengenali  potensi  terjadinya  dan  melakukan  tindakan   antisipastif.  

Faktor kuat yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit terhadap buruh/pekerja yang selama ini bekerja di perusahaan adalah karena lemahnya penerapan standar K3 di perusahaan. 

Dikalangan pekerja, banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat faktor perilaku tindakan tidak aman  (unsafe  action)  dalam bekerja,  penyebabnya  adalah  kurangnya  pengetahuan pekerja tentang K3. Untuk itulah, satu-satunya cara mengurangi kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan yang berdampak tidak baik pada buruh/pekerja dalam perusahaan adalah standar K3 harus dilaksanakan

Selain kecelakaan kerja perlu juga diperhatikan penyakit akibat kerja, untuk menghindari penyakit akibat kerja perlu diusahakan adanya perlindungan terhadap para pekerja, salah satunya dengan pemakaian alat--alat pelindung diri. 

Pemakaian alat pelindung diri merupakan salah satu aspek saja dari keseluruhan usaha- usaha pencegahan timbulnya penyakit akibat kerja, begitu pula usaha pencegahan yang harus dilaksanakan pada para pekerja pembuat genteng yaitu dengan penggunaan alat pelindung diri agar terhindar dari bahaya penyakit akibat kerja

Upaya keselamatan dan kesehatan kerja ini   tidak   hanya   berlaku   di   sector   industry seperti  manufaktur,  petambangan,  konstruksi, hal ini  juga  berlaku  di  sector  industry kecil seperti industry pembuatan genteng. Industri genteng merupakan salah satu industri primadona di Kabupaten Jember. 

Perusahaan genteng adalah jenis Perusahaan pedesaan yang telah dikembangkan dan merupakan Perusahaan turun-temurun yang selama ini sudah membantu perekonomian Kabupaten Jember.

Salah satu industry pembuatan genteng yang ada di jember adalah UD Baru Muncul milik bapak Mohammad Sero Yusup. UD. Baru Muncul telah dibangun pada tahun 2000 yang beralokasikan di Dusun Krajan  RT.05 RW. 01 Desa. Sabrang Ambulu Jember dengan jenis usaha adalah mencetak genteng dengan bahan dasar tanah liat. 

Tahapan kegiatan yang dilakukan UD. Baru Muncul adalah mencetak, menjemur dan proses pembakaran dengan menggunakan pembakaran "OVEN". Hasil wawancara dengan pemilik UD Baru Muncul adalah belum pernah ada kegiatan sosialisasi tentang kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada industry pembuatan genteng. 

Sehingga pemilik UKM tidak memiliki standar operasional prosedur dalam setiap aktifitas yang dilakukan pekerja, belum pernah dilakukan pelatihan tanggap darurat di tempat kerja dan alat pelindung diri serta tidak adanya serta P3K di tempat Kerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline