Lihat ke Halaman Asli

Melindungi Non-Muslim

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selama ini beberapa hal yang dikhawatirkan oleh non-Muslim, terlebih lagi bila jumlahnya minoritas, adalah


  • non muslim dilarang makan makanan yang halal menurut agama mereka
  • non muslim dilarang berpakaian yang pantas menurut mereka
  • non muslim dilarang beribadah di tempat ibadah mereka
  • non muslim dipaksa pindah agama ke dalam Islam


dsb. Hal ini dikarenakan dalam euphoria demokrasi banyak pihak yang merasa mendapatkan angin kebebasan yang bahkan melebihi aturan agamanya sendiri, tak terkecuali kaum Muslimin. Semua pihak terdorong memanfaatkan demokrasi, dengan berlomba masuk ke parlemen atau memasukkan aturan baru agar terlihat "legitimate" tanpa memperhatikan lebih hati-hati apakah aturan tersebut memiliki dasar dalam agama Islam atau tidak.

Tetapi di negeri yang sama, kalau muslim mayoritas tadi menerapkan syariat Islam secara kaffah, dalam sistem khilafah yang merupakan warisan baginda Nabi saw (khilafah rasyidah ala minhajin nubuwwah), maka horor seperti di atas tidak akan terjadi, karena Nabi saw sendiri memberi contoh, bagaimana pada masyarakat Madinah yang majemuk itu ternyata:


  • non muslim tetap boleh makan yang halal menurut mereka, bahkan mereka tetap boleh makan babi atau minum khamr, selama itu diproduksi sendiri dan tidak diperjualbelikan di pasar yang dapat diakses publik.
  • non muslim tetap boleh berpakaian yang pantas menurut mereka, wanita mereka tidak harus pakai jilbab, yang penting sopan - malah jadi penanda bahwa mereka bukan muslimah.
  • non muslim tetap boleh beribadah di tempat-tempat ibadah mereka, yang tidak boleh dihancurkan ketika pasukan Islam membebaskan negeri itu.
  • non muslim tidak boleh dipaksa masuk Islam, bahkan pemaksaan seperti itu adalah tindakan kriminal yang melanggar syariat Islam.


Karena semua ketentuan ini adalah dalil syar'i, maka tidak akan dapat diubah oleh siapapun, kapanpun, dalam kondisi apapun.

Jadi kalau seperti ini, mana yang lebih baik bagi non muslim: aturan yang bisa sewenang-wenang produk mayoritas dalam sistem demokrasi atau aturan yang bersumber dari Allah dalam syariat Islam yang adil dan tidak dapat diubah menjadi sewenang-wenang oleh siapapun?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline