Lihat ke Halaman Asli

Harga Pasar Internasional Biang Keroknya Kenaikan Harga BBM

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Resume atas pemikiran Kwik Kian Giemengenai kontroversi harga BBM)Oleh: Gilang Gimnastian Abdullah

Rencana pemerintah menaikan bahan bakar minyak dalam waktu dekat ini menyita banyak perhatian dari berbagai kalangan mulai dari kalangan akademisi, aktivis mahasiswa hingga masyarakat kalangan bawah karena permasalahannya yang begitu kompleks. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan merasa kewalahan dengan kontroversi bahan bakar minyak ini yang pada akhirnya memutuskan untuk menaikan harga bahan bakar minyak dengan alasan apabila tidak dinaikan akan membebani defisit APBN karena subsidi yang semakin membengkak. Dengan subsidi yang membengkak ini akan mengganggu APBN apabila subsidi terus dilakukan berdampak pada tidak sehatnya APBN yang seharusnya batas maksimal defisit APBN adalah 3% dari PDB.

Rakyat berpikir skeptis dengan kenaikan harga BBM. karena indonesia yang notabenenya memiliki minyak mentah dari perut buminya sendiri pada saat harganya naik mengapa marah? Justru seharusnya merasa bahagia karena harganya naik melampaui harga pokok produksinya sehingga mendapat keuntungan yang besar karena keadaan semacam tadi. Menurut kwik kian gie bahwa para ekonom-ekonom indonesia yang cerdas dari dulu sudah di brain wash sehingga mereka menentukan harga/based price bahan bakar minyak berdasarkan pasar internasional yang dikordinasikan oleh New York Exchange (NYMEX)¹. Sudah barang tentu dengan kedadaan seperti itu rakyat terbebankan. Misalnya harga bahan bakar minyak yang dijual kepada rakyat notabenenya dari perut bumi indonesia sendiri dengan harga pokok produksinya semisal Rp.4500, lalu karena pemerintah memberlakukan based price yang disesuaikan dengan pasar internasional yang harganya harga Rp.8000 perliter. Rp.8000 - Rp.4500 =  Rp.3500 X 63.000.000.000 liter (kebutuhan 1tahun) = Rp.220.050.000.000      inilah yang pemerintah sebut dengan subsidi untuk menomboki harga yang seharusnya dibeli rakyat dengan harga Rp.8000 perliter. Sudah jelas bagaimana pemerintah tidak jebol APBNnya karena memberlakukan sistem mekanisme pasar internasional macam ekonomi vulgar ini.

Dari kenaikan BBM ini sudah barang tentu akan berdampak multiplier effect ke seluruh sendi perekonomian. Harga bahan kebutuhan pokok menjadi naik sedangkan daya beli masyarakat semakin lemah karena tergerusnya oleh inflasi. bank indonesia selaku otoritas moneter mengantisipasi kebijakan ini dengan menaikan BI rate yang akan berpengaruh terhadap tingkat suku bunga kredit yang membuat rakyat semakin berat untuk memperoleh kredit untuk peningkatan usaha dan memungkinkan kredit macet meningkat akibat dari ini karena rakyat tak mampu membayar dengan bunga yang tinggi. Lalu yang paling terhisap adalah kaum tani dan buruh kecil kelas ini semakin melarat mereka memiliki berpendapatan yang kecil. Kenaikan harga BBM yang pada akhirnya kebijakan ini berdampak pada pemiskinan yang luas.

Ditinjau secara hukum bahwa sebenarnya memberlakukan harga bahan bakar minyak dengan harga pasar internasional adalah suatu perlawanan terhadap konstitusi dan founding fathers bangsa kita yang merumuskan Undang Undang Dasar 1945 (UUD‘45). UUD’45 Pasal 33 ayat 2 berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Lalu ayat 2 menjelaskan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat². Bahan Bakar Minyak sudah jelas merupakan salah satu dari cabang-cabang produksi yang memenguasai hajat hidup rakyat indonesia yang harus dikuasai oleh negara termasuk kuasa terhadap penentuan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat. Tapi mengapa realitas tidak relevan dengan konstitusi?

Pemerintah dalam memberlakukan harga pasar internasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di dalam pasal 28 ayat 2 yang berbunyi: “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” yang berarti mekanisme pasar internasional yang diberlakukan oleh NYMEX³ tadi yang sudah jelas merugikan bangsa indonesia apabila harga minyak milik indonesia dibawah harga pasar internasional pemerintah harus menomboki dengan subsidi seperti dijelaskan di atas. Sudah terlihat jelas bahwa undang undang dan perlakuan pemerintah menaikan harga dengan mekanisme semacam ini sangat bertentangan dengan konstitusi.

Kemanakah elit politik yang sebelumnya menentang kebijakan dengan keras? Sekarang mereka telah berkuasa faksi yang menentang sebelumnya kini hanya diam dalam kemunafikan. Sudah saatnya pemerintah merubah orientasi pijakan pemikiran mengenai kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan mengembalikan marwahnya ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 karena menaikan harga bahan bakar minyak mengacu pada mekanisme pasar internasional sudah mencederai konstitusi, pemikiran yang sesat dan memperkosa rakyat menjadi semakin miskin.

¹ kwikkiangie.com – kontroversi kenaikan harga bbm ² BUKU PINTAR POLITIK SEJARAH , PEMERINTAHAN  DAN  KETATANEGARAAN – Hal. 93 ³ kwikkiangie.com – kontroversi kenaikan  harga bbm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline