Lihat ke Halaman Asli

Gilang Fahmi

Ajining diri seko lathi, Ajining rogo seko busono

Reorganisasi Karang Taruna Muda Tama Desa Jinggotan Dinilai Cacat Prosedural dan Cacat Hukum dalam Pelaksanaannya

Diperbarui: 20 Mei 2022   22:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jinggotan, Jepara – Pelaksanaan reorganisasi Karang Taruna Muda Tama Desa Jinggotan dinilai cacat prosedural dan cacat hukum dalam pelaksanaannya (20/05/22). 

Dalam hal ini banyak berbagai hal yang janggal dan tidak semestinya dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Ketua Karang Taruna Nanda Bagus dan Pemerintah Desa.

Acara tersebut dilaksanakan di Balai Desa Jinggotan yang hanya dihadiri oleh 12 orang sesuai dengan presensi kehadiran yang ada sampai jam 15.30, selain itu acara tersebut juga di hadiri oleh sekretaris desa dan beberapa tokoh desa. 

Hal ini merupakan kejanggalan pertama yang di temukan, dimana dalam pelaksanaan acara ini tidak melibatkan pengurus karang taruna yang saat ini menjabat dan di ketuai oleh Nanda Bagus.

Selain cacat prosedural, reorganisasi kepengurusan karang taruna muda tama ini juga di nilai cacat secara hukum yang mengacu pada PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 Pasal 20 Ayat 1 dimana di jelaskan bahwa

“pengurus karang taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing - masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai ... d. aktif dalam kegiatan karang taruna” dan ketua terpilih saat ini bukan pengurus karang taruna dan belum pernah terlibat aktif di dalam kegiatan karang taruna. 

Selain pada ayat 1 pelaksanaan reorganisasi karang taruna ini juga dinilai menyalahi PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019 Pasal 20 Ayat 2 dimana dinyatakan bahwa “Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan …” 

di karenakan dalam pelaksanaan reorganisasi karang taruna muda tama ini hanya di hadiri oleh 12 peserta yang merupakan bukan bagian dari pengurus karang taruna saat ini.

Selain itu dalam pelaksanaan acara reorganisasi karang taruna muda tama ini ditemukan kembali kecacatan hukum karena surat undangan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan ini berasal dari Pemerintah Desa Jinggotan, 

dimana seharusnya untuk acara reorganisasi karang taruna merupakan hak otonom dari karang taruna itu sendiri yang seharusnya melaksanakan acara reorganisasi tersebut.

Dalam pelaksanaan acara reorganisasi ini pun dinilai sangat tergesa – gesa, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya koordinasi antara pengurus karang taruna, pelaksana acara dan pemerintah desa. Selain itu, surat yang di keluarkan oleh pemerintah desa juga sangat mepet dengan waktu pelaksanaan acara reorganisasi. Dimana dalam pembuatan surat undangan tertera tanggal 19 Mei dan pelaksanaan acara tanggal 20 Mei.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline